yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sukiman, Selasa (3/11/2015) siang hingga petang.
Itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasidalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah(PLTSa).
"Yang bersangkutan cukup koorperatif ya," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya. "Dia memberikan keterangan seperti yang kami tanya dan sesuai data yang ada," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana, menurut Edy, Sukiman disodori sebanyak 24 pertanyaan. Semuanya seputar gratifikasi sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya, jaksa akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas. "Kalau saksi ada untuk kelengkapan BAP, dari lingkungan BLH dan dari rekanan," ungkapnya.
Edy menambahkan, sampai sejauh ini tidak ada tersangka baru dalam gratifikasi sebesar Rp 200 juta untuk proyek PLTSa ini. "Kalau tersangka belum ada yang baru," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Irfan Khoiri kepada wartawan mengatakan, kliennya telah menerima uang itu.
“Ya hari ini kami dampingi dan terkait dengan gratifikasidiakui,”katanya.
Kliennya menerima uang Rp 200 juta dari rekanan. Tapi, tegas Irfan, uang Rp 200 juta tersebut tidak masuk dalam kantong pribadi kliennya. Melainkan digunakan untuk kepentingan BLH. “Uang digunakan untuk taman," katanya.
Itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasidalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah(PLTSa).
"Yang bersangkutan cukup koorperatif ya," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya. "Dia memberikan keterangan seperti yang kami tanya dan sesuai data yang ada," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana, menurut Edy, Sukiman disodori sebanyak 24 pertanyaan. Semuanya seputar gratifikasi sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya, jaksa akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas. "Kalau saksi ada untuk kelengkapan BAP, dari lingkungan BLH dan dari rekanan," ungkapnya.
Edy menambahkan, sampai sejauh ini tidak ada tersangka baru dalam gratifikasi sebesar Rp 200 juta untuk proyek PLTSa ini. "Kalau tersangka belum ada yang baru," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Irfan Khoiri kepada wartawan mengatakan, kliennya telah menerima uang itu.
“Ya hari ini kami dampingi dan terkait dengan gratifikasidiakui,”katanya.
Kliennya menerima uang Rp 200 juta dari rekanan. Tapi, tegas Irfan, uang Rp 200 juta tersebut tidak masuk dalam kantong pribadi kliennya. Melainkan digunakan untuk kepentingan BLH. “Uang digunakan untuk taman," katanya.