hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka traveller cheques (cek pelawat) Panda Nababan, Juniver Girsang mempertanyakan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru memanggil kliennya setelah lama dilakukan penahanan sejak 28 Januari 2011.
Panda bersama 23 tersangka cek pelawat lainnya ditahan selama 20 hari, dengan alasan untuk proses penyidikan di KPK. "Jadi pemeriksaan hari ini, kami akan konfirmasi kenapa sudah sekian lama tidak dilakukan pemeriksaan. Padahal kita ketahui, kasus ini dianggap kasus yang menarik perhatian. Tapi akhirnya kami pertanyakan begitu lambatnya proses ini," ungkap Juniver, di kantor KPK, Rabu (16/02/2011).
Juniver menyatakan bahwa kasus yang melilit Panda Nababan dan sejumlah mantan anggota DPR RI 1999-2004 belum ada kemajuan karena proses hukum yang lamban, terutama jadwal pemeriksaan yang tidak tentu. "Panda dianggurkan selama 18 hari, padahal pemeriksaan yang sudah dilakukan diawal itu sepertinya sangat tergesa-gesa. Apalagi penjemputan yang dilakukan KPK dulu. Tapi ternyata pemeriksaannya tidak ada kemajuan," imbuh Juniver.
Pernyataan senada diungkapkan kuasa hukum Panda lainnya, Patra M Zein. Ia menyatakan penahanan tersebut sebagai bentuk proses perampasan kemerdekaan. Apalagi, proses penahanan tidak dibarengi dengan pemeriksaan. "Penahanan itu kan untuk merampas kemerdekaan. Memang tujuannya untuk penyidikan. Nah selama ditahan di Salemba tidak ada proses pemeriksaan. Lalu pertanyaannya, kenapa ditahan," tutur Patra.
Menurutnya jika KPK memang sudah memiliki bukti yang cukup seharusnya proses penyelidikin bisa dilakukan tiga hari, kemudian dilimpahkan ke proses pengadilan. "Kalau buktinya sudah cukup, pemeriksaan maksimal tiga hari, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.Tapi sampai saat ini belum. Lebih baik orang ditahan, karena putusan pengadilan. Bukan dirampas kemerdekaannya dalam proses penyelidikan," tegas Patra.
Hari ini politisi PDIP, Panda Nababan baru dijadwalkan diperiksa KPK. Selain Panda, beberapa tersangka cek pelawat juga dipanggil diantaranya Ni Luh Mariani, Engelina Pattiasina, Sutanto Pranoto, Soewarno, Muhammad Iqbal, Matheos Pormes. Semua tersangka tersebut, sedang menjalani pemeriksaan KPK saat ini.