• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kenaikan Harga BBM Tak Pengaruhi Pasar Modal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
9GQNS.jpg

Anggota Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pasar Modal, Nurhaida, Senin 17 Juni 2013, menyatakan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan berdampak langsung mengakibatkan keanjlokan harga saham-saham di pasar modal.

Menurut Nurhaida, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi memang bisa mempengaruhi persepsi investor di pasar. Namun pandangan pasar terhadap fundamental perekonomian Indonesia masih baik.

"Harapan kami semua, termasuk investor, ingin semuanya berjalan dengan baik," ujar Nurhaida di kantornya, Jakarta.

Indeks harga di pasar saham, menurut Nurhaida, dipengaruhi mekanisme tarik menarik antara permintaan (demand) dan penawaran (supply).

Dampak lanjutan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi, seperti lonjakan inflasi dan pelemahan nilai tukar mata uang, merupakan faktor yang tidak langsung mempengaruhi pasar.

Inflasi tinggi dan kejatuhan nilai tukar mata uang dampaknya memang bisa negatif terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Kedua hal inilah yang bisa berdampak hantaman langsung pada pasar modal.

"Jadi tidak berarti pararel begitu BBM naik kemudian harga saham turun. Belum tentu juga, tergantung persepsi pasarnya. Nah itu persepsi pasar dipengaruhi banyak hal," kata Nurhaida.

Pasar modal Indonesia, Nurhaida melanjutkan, telah memiliki rangkaian kebijakan pemulihan untuk mengantisipasi atau meredam gejolak pasar yang mungkin terjadi.

"Jadi sudah ada prosedur operasi standarnya. Ketika pasar mengalami gejolak yang masuk dalam ketentuan kriteria untuk penyehatan, prosedur itu akan dilakukan," kata Nurhaida.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.