yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kementerian Perhubungan mengklarifikasi kekeliruan di masyarakat yang menyebutkan adanya pelarangan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Pusat Penerangan Kemehub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, melainkan aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi yang dilarang bukan aplikasinya. Karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tapi kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Terkait dengan aspek legalitas, Barata mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan penggunaan pelat kuning.
Aspek tersebut tidak ditemukan pada layanin ojek berbasis aplikasi dan Uber.
Khusus untuk Uber, Barata menyatakan sampai saat ini layanin tersebut tidak pernah berusaha mengajukan izin sebagai angkutan umum.
Dalam menjalankan aplikasinya, mereka juga diketahui tidak menggandeng perusahaan taksi resmi, melainkan para pemilik mobil pribadi.
"Padahal sebuah operator angkutan harus punya izin resmi. Untuk menandakan mereka sudah memenuhi tangung jawabnya, seperti membayar pajak, melakukan uji kendaraan secara berkala, dan mengasuransikan penumpangnya," tutur Barata.
"Kalau tidak ada izin, tanggung jawabnya di mana? Kalau ada apa-apa, gimana?" kata dia lagi.
Terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi, Barata menyatakan sepeda motor memang tidak direkomendasikan laik digunakan sebagai angkutan umum.
Ia menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Barata, tidak diremomendasikannya sepeda motor sebagai angkutan umum disebabkan kendaraan tersebut memiliki tingkat kestabilan yang rendah.
"Dampaknya tentu saja ke penumpangnya itu sendiri," ucap Barata.
Ia memastikan peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Meskipun demikian ia mengakui pihaknya mengalami kesulitan menindak ojek pangkalan.
Sebab, kata dia, secara kasat mata operasional ojek pangkalan tidak dapat dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya.
"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," pungkas Barata.
Kepala Pusat Penerangan Kemehub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, melainkan aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi yang dilarang bukan aplikasinya. Karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tapi kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Terkait dengan aspek legalitas, Barata mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan penggunaan pelat kuning.
Aspek tersebut tidak ditemukan pada layanin ojek berbasis aplikasi dan Uber.
Khusus untuk Uber, Barata menyatakan sampai saat ini layanin tersebut tidak pernah berusaha mengajukan izin sebagai angkutan umum.
Dalam menjalankan aplikasinya, mereka juga diketahui tidak menggandeng perusahaan taksi resmi, melainkan para pemilik mobil pribadi.
"Padahal sebuah operator angkutan harus punya izin resmi. Untuk menandakan mereka sudah memenuhi tangung jawabnya, seperti membayar pajak, melakukan uji kendaraan secara berkala, dan mengasuransikan penumpangnya," tutur Barata.
"Kalau tidak ada izin, tanggung jawabnya di mana? Kalau ada apa-apa, gimana?" kata dia lagi.
Terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi, Barata menyatakan sepeda motor memang tidak direkomendasikan laik digunakan sebagai angkutan umum.
Ia menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Barata, tidak diremomendasikannya sepeda motor sebagai angkutan umum disebabkan kendaraan tersebut memiliki tingkat kestabilan yang rendah.
"Dampaknya tentu saja ke penumpangnya itu sendiri," ucap Barata.
Ia memastikan peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Meskipun demikian ia mengakui pihaknya mengalami kesulitan menindak ojek pangkalan.
Sebab, kata dia, secara kasat mata operasional ojek pangkalan tidak dapat dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya.
"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," pungkas Barata.