Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
KEMANA PERGINYA DUIT UMAT DI REKENING ACT ?
Seperti diketahui bersama setelah dituding Tempo, ACT akan melaui tahap yg lebih sulit. ACT bakal dikeroyok lewat drama sanksi administratif & drama hukum yg dikendalikan kepentingan "yg maha kuasa".
Setelah dicabut Izin PUB oleh kemensos, giliran 60 rekening diblokir PPATK.
Sesuai pasal 65 ayat (1), UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK punya hak independen memblokir 60 rekening milik ACT yg disebut terindikasi TPPU.
Hal ini harus dikawal baik-baik masyarakat untuk antisipasi tidak terulangnya kasus-kasus pemblokiran rekening sebelumnya.
Ujungnya justru merugikan donator & ACT lantaran harta kekayaan dalam rekening yg diblokir, dapat saja diambil alih jadi harta milik negara. Dimana status pengelolaan & pemanfataannya, absolut di bawah kendali pemerintah.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 ayat (2) UU TPPU: kalau dalam waktu 30 hari kerja (setelah PPATK menyerahkan informasi & harta kekayaan 60 rekening ACT kepada penyidik) penyidik tidak dapat membuktikan pelaku atau tindak pidana yg didugakan kepada ACT, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan memutuskan untuk memasukan harta dalam rekening yg diblokir sebagai kekayaan milik negara atau dikembalikan kepada yg berhak. Pengadilan punya waktu 7 hari untuk memutuskan.
Kira-kira, penyidik & pengadilan akan memilih & memutuskan opsi yg mana, dikembalikan ke pemilik yg berhak (donator & ACT), atau dimasukan sebagai harta milik negara yg pengelolaan & pemanfaatannya absolut dibawah kendali pemerintah ?
Masyarakat silahkan menjawab dengan bijak !!!
Namun sebelum penyidik & pengadilan memutuskan, hal tersebut dapat dicegat. Sesuai pasal 66 ayat (1), UU TPPU disebutkan, pemblokiran 60 rekening milik ACT berlangsung selama 5 hari demi keperluan analisa & penyempurnaan informasi yg akan diserahkan kepada penyidik.
Waktu pemblokiran dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2).
Jika dalam waktu 20 hari kerja, tidak ada pihak ketiga yg merasa keberatan, atau melayangkan gugatan, maka PPATK berwenang menyerahkan harta dalam rekening yg diblokir kepada penyedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1).
Pada tahap ini, ACT atau pihak yg punya legal standing, harus mengajukan keberatannya. Jika tidak, harta dalam 60 rekening akan diserahkan PPATK ke penyidik.
Jadi hak & kesempatan pengajuan keberatan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagai langkah awal mencegah pelimpahan 60 rekening ke tangan penyidik.
Karena kalau sudah dilimpahkan, pilihannya cuma 2: kalau penyidik sanggup menemukan pelaku & bukti tindak pidana, akan diserahkan ke pengadilan. Maka semakin mudah untuk menyita kekayaan dalam 60 rekening ACT jadi milik negara.
Jika tidak menemukan pelaku & pembuktian, penyidik tetap punya hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memasukan harta kekayaan donator dalam rekening ACT jadi milik negara di bawah kendali absolut pemerintah.
Kekayaan umat dalam 60 rekening ACT, On Target !!!
Penasaran saya, bakal dipakai untuk apa ya ?
Masyarakat silahkan jawab dengan bijak !!!
Jangan hingga duit umat di rekening ACT berpindah tangan ke pemerintah. Soalnya pemerintah juga lagi butuh.
Defisit APBN 840,2 Triliun, Defisit neraca primer 462 triliun (harus ambil utang baru cuma untuk bayar cicilan kembang utang lama). Utang 8.068 triliun. Lumayan duit umat di ACT diambil paksa buat nambah-nambah bayar darurat fiskal "pemerintahan minim prestasi".
Licik. Proses hukum TPPU kepada ACT seolah jadi strategi rampas, kuasai paksa uang umat yg semestinya diorientasikan, dikuatkan untuk topang kelanjutan hidup umat rentan-miskin yg sangat membutuhkan.
Udah ekonomi krisis, inflasi memiskinkan, subsidi dicabut, rampas lagi uang rakyat dari hasil bantuan umat untuk topang kehidupan umat lain yg kesusahan.
***
Sumber Pendukung :
Hari ini 14:04
Seperti diketahui bersama setelah dituding Tempo, ACT akan melaui tahap yg lebih sulit. ACT bakal dikeroyok lewat drama sanksi administratif & drama hukum yg dikendalikan kepentingan "yg maha kuasa".
Setelah dicabut Izin PUB oleh kemensos, giliran 60 rekening diblokir PPATK.
Sesuai pasal 65 ayat (1), UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK punya hak independen memblokir 60 rekening milik ACT yg disebut terindikasi TPPU.
Hal ini harus dikawal baik-baik masyarakat untuk antisipasi tidak terulangnya kasus-kasus pemblokiran rekening sebelumnya.
Ujungnya justru merugikan donator & ACT lantaran harta kekayaan dalam rekening yg diblokir, dapat saja diambil alih jadi harta milik negara. Dimana status pengelolaan & pemanfataannya, absolut di bawah kendali pemerintah.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 ayat (2) UU TPPU: kalau dalam waktu 30 hari kerja (setelah PPATK menyerahkan informasi & harta kekayaan 60 rekening ACT kepada penyidik) penyidik tidak dapat membuktikan pelaku atau tindak pidana yg didugakan kepada ACT, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan memutuskan untuk memasukan harta dalam rekening yg diblokir sebagai kekayaan milik negara atau dikembalikan kepada yg berhak. Pengadilan punya waktu 7 hari untuk memutuskan.
Kira-kira, penyidik & pengadilan akan memilih & memutuskan opsi yg mana, dikembalikan ke pemilik yg berhak (donator & ACT), atau dimasukan sebagai harta milik negara yg pengelolaan & pemanfaatannya absolut dibawah kendali pemerintah ?
Masyarakat silahkan menjawab dengan bijak !!!
Namun sebelum penyidik & pengadilan memutuskan, hal tersebut dapat dicegat. Sesuai pasal 66 ayat (1), UU TPPU disebutkan, pemblokiran 60 rekening milik ACT berlangsung selama 5 hari demi keperluan analisa & penyempurnaan informasi yg akan diserahkan kepada penyidik.
Waktu pemblokiran dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2).
Jika dalam waktu 20 hari kerja, tidak ada pihak ketiga yg merasa keberatan, atau melayangkan gugatan, maka PPATK berwenang menyerahkan harta dalam rekening yg diblokir kepada penyedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1).
Pada tahap ini, ACT atau pihak yg punya legal standing, harus mengajukan keberatannya. Jika tidak, harta dalam 60 rekening akan diserahkan PPATK ke penyidik.
Jadi hak & kesempatan pengajuan keberatan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagai langkah awal mencegah pelimpahan 60 rekening ke tangan penyidik.
Karena kalau sudah dilimpahkan, pilihannya cuma 2: kalau penyidik sanggup menemukan pelaku & bukti tindak pidana, akan diserahkan ke pengadilan. Maka semakin mudah untuk menyita kekayaan dalam 60 rekening ACT jadi milik negara.
Jika tidak menemukan pelaku & pembuktian, penyidik tetap punya hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memasukan harta kekayaan donator dalam rekening ACT jadi milik negara di bawah kendali absolut pemerintah.
Kekayaan umat dalam 60 rekening ACT, On Target !!!
Penasaran saya, bakal dipakai untuk apa ya ?
Masyarakat silahkan jawab dengan bijak !!!
Jangan hingga duit umat di rekening ACT berpindah tangan ke pemerintah. Soalnya pemerintah juga lagi butuh.
Defisit APBN 840,2 Triliun, Defisit neraca primer 462 triliun (harus ambil utang baru cuma untuk bayar cicilan kembang utang lama). Utang 8.068 triliun. Lumayan duit umat di ACT diambil paksa buat nambah-nambah bayar darurat fiskal "pemerintahan minim prestasi".
Licik. Proses hukum TPPU kepada ACT seolah jadi strategi rampas, kuasai paksa uang umat yg semestinya diorientasikan, dikuatkan untuk topang kelanjutan hidup umat rentan-miskin yg sangat membutuhkan.
Udah ekonomi krisis, inflasi memiskinkan, subsidi dicabut, rampas lagi uang rakyat dari hasil bantuan umat untuk topang kehidupan umat lain yg kesusahan.
***
Sumber Pendukung :
Hari ini 14:04