yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Atas hal itu, cucu Adam Malik, Gunajaya, akan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Markas Besar Polri, Rabu siang 4 Desember 2013. “Yang kami laporkan mulai dari Satpol PP, Camat, Wali Kota, Pemprov DKI, termasuk PT Pulomas Jaya atas penyerobotan lahan milik Adam Malik di lokasi tersebut,” kata pengacara Gunajaya, Ulung Purnama.
Keluarga Adam Malik telah merumuskan masalah apa saja yang hendak dilaporkan. Termasuk pengakuan Pemprov DKI Jakarta yang disebut tidak memiliki bukti fisik kepemilikan tanah, tapi langsung menurunkan Satpol PP untuk membongkar paksa pemukiman di sekitar kawasan waduk tersebut.
Keluarga Adam Malik juga akan meminta bukti fisik atau berkas kepemilikan tanah dari PT Pulomas Jaya. “Nanti, kalau sudah berjalan hasil pemeriksaan, PT Pulomas harus mengeluarkan surat keputusan yang sah,” ujar Ulung.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya.