• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Keluarga Adam Malik Laporkan Pemprov DKI ke Mabes Polri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
dX2VT.jpg
Keluarga mantan wakil presiden Adam Malik tak terima dengan eksekusi lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur. Mereka mengklaim, memiliki lahan seluas 2,1 hektare di areal waduk yang akan ditata ulang Pemprov DKI Jakarta itu.

Atas hal itu, cucu Adam Malik, Gunajaya, akan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Markas Besar Polri, Rabu siang 4 Desember 2013. “Yang kami laporkan mulai dari Satpol PP, Camat, Wali Kota, Pemprov DKI, termasuk PT Pulomas Jaya atas penyerobotan lahan milik Adam Malik di lokasi tersebut,” kata pengacara Gunajaya, Ulung Purnama.

Keluarga Adam Malik telah merumuskan masalah apa saja yang hendak dilaporkan. Termasuk pengakuan Pemprov DKI Jakarta yang disebut tidak memiliki bukti fisik kepemilikan tanah, tapi langsung menurunkan Satpol PP untuk membongkar paksa pemukiman di sekitar kawasan waduk tersebut.

Keluarga Adam Malik juga akan meminta bukti fisik atau berkas kepemilikan tanah dari PT Pulomas Jaya. “Nanti, kalau sudah berjalan hasil pemeriksaan, PT Pulomas harus mengeluarkan surat keputusan yang sah,” ujar Ulung.

Sengketa tanah antara Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya, dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.

Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik menyuruh warga untuk memanfaatkannya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.