• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kelompok Bali Nine Minta Keringanan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Dua terpidana mati kelompok Bali Nine, penyelundup 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia tahun 2005, Selasa (21/9/2010) siang, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang PK ini, terpidana Andrew Chan (26) dan Myuran Sukumaran (29) meminta kepada majelis hakim agar hukuman mati mereka dikurangi menjadi 20 tahun.

Meski tidak mengajukan novum atau bukti baru, kedua terpidana mati ini menyampaikan testimoni yang berisi pengalaman mereka selama lima tahun hidup di balik jeruji besi lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar. Keduanya menyesali perbuatannya dan juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan keluarga atas perbuatan saya. Selama dalam tahanan saya mencoba mengembangkan diri sendiri agar lebih bijaksana dan berguna,” ujar Andrew Chan saat membacakan testimoninya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Susanto.

Selama berada di Lapas Kerobokan, baik Andrew Chan maupun Myuran Sukumaran telah banyak berbuat hal positif, di antaranya menjadi pengajar kursus komputer hingga kesenian.

“Kami pun telah berhasil menyumbangkan hasil karya cipta ke lembaga antinarkoba,” kata Myuran dalam testimoninya.

Kuasa hukum terpidana Todung Mulya Lubis juga berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

”Setiap manusia berhak untuk hidup, yang tidak dapat dikurangi oleh apa pun. Saat ini masih pro dan kontra dengan hukuman mati. Di mana Mahkamah Konstitusi sedang mempelajari hukuman ini. Sebab, hukuman mati hanya boleh diberikan untuk kejahatan yang serius," jelas Todung.

Dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 8 Oktober mendatang, tim kuasa hukum akan mengajukan saksi-saksi untuk meringankan hukuman kedua terpidana mati, yakni Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Siswanto; psikolog asal Australia, Paul Millen; ahli hukum dan HAM Irlandia, Willian Schabas; dan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.