• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kekayaan andi mattalatta bertambah rp2 miliar

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta mengatakan, jumlah kekayaannya meningkat sekira Rp2 miliar selama karirnya sebagai penyelenggara negara sejak 2001 sampai 2009.

"Jadi selama delapan tahun berkembang menjadi sekitar Rp2 miliar," kata Andi Mattalatta setelah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Andi melaporkan harta kekayaan itu setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

KPK berhak menerima laporan dan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. Hal itu termuat dalam pasal 13 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan, dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan, antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Andi Mattalatta menjelaskan, jumlah harta kekayaannya pada 2001 tercatat sejumlah Rp6 miliar, sedangkan pada 2009 tercatat Rp12 miliar.

Jumlah itu dikurangi dengan hutang sebesar Rp4 miliar, sehingga jumlah total kekayaan Andi pada 2009 adalah Rp8 miliar atau meningkat Rp2 miliar dari laporan awal pada 2001.

Harta kekayaan Andi dalam berbagai bentuk, mulai dari aset bergerak dan aset tidak bergerak. Selain itu kekayaan Andi juga dalam bentuk tunai yang tersimpan dalam tabungan.

Andi menjelaskan, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban setiap penyelenggara negara, baik sebelum maupun sesudah menjabat.

"Saya tidak mau berlama-lama karena waktu itu sudah ada peraturan dalam undang-undang yang mengatur, bahwa pelaporan paling lama dua bulan," kata Andi.

Andi meminta setiap mantan penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaan. Dia juga meminta semua menteri yang baru menjabat untuk melakukan hal yang sama.

"Jika sudah lewat waktu itu sebenarnya dia telah cacat moral," kata Andi manambahkan.

Andi adalah mantan menteri kedua yang telah melaporkan harta kekayaan. Sebelumnya mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris telah melakukan hal serupa.

http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7042-kekayaan-andi-mattalatta-bertambah-rp2-miliar.html

Toolbar News and Games
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.