• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kejar Residivis Polisi Nyebur ke Sungai

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ViAOS.jpg
Dua residivis pencuri modus pecah kaca berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsekta Cibeunying Kaler. Bahkan saat melakukan penangkapan pihak kepolisian harus mengejar pelaku hinga masuk ke sungai.

Kapolsekta Cibeunying Kaler Kompol Suhartono mengatakan, awalnya kedua pelaku AR (40) dan RO (27) melakukan aksinya terhadap sebuah mobil Honda Stream hitam D 77 XO milik Asep Achmad di Jalan Batik Halus Nomor 15, Kota Bandung.

“Setelah berhasil membawa kabur barang korban, ternyata korban melihatnya dan langsung meneriaki mereka maling,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (8/12/2012).

Kedua pelaku yang panik langsung memacu motor Mio putih D 3431 WA miliknya. Namun tak disangka ternyata kedua pelaku malah mengarah kepada anggota polisi patroli hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.

Mendapat laporan tersebut, pihak Unit Reskirm yang dipimpin langsung AKP Achmad Gunawan langsung turun dan turut melakukan pengejaran.

“Dalam pengejaran kedua pelaku terjebak di jalan buntu. Mereka nekat dan melompati benteng setinggi tiga meter hingga terjun ke sungai,” bebernya.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun melepaskan tembakan peringatan. Dirasa tidak efektif, anggota reskrim Bripka Abdul langsung menceburkan diri ke sungai dan menangkap seorang pelaku.

“Satu pelaku lagi berhasil ditangkap oleh Bripka Asep Kartiwa saat melarikan diri dengan naik ke pagar seng,” katanya.

Selain membekuk kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa tas berisi surat penting, surat tanah, uang Rp500 ribu, dan motor milik pelaku. Sementara, obeng yang dipakai pelaku untuk memecahkan kaca dibuangnya saat aksi kejar-kejaran berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
seru tuh pasti basah semua tu polisi sampe nyebur segala..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.