yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kejaksaan Agung akan mempercepat proses penyidikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung akan menyelesaikan penghitungan total kerugian negara terkait proyek tersebut.
"Mudah-mudahan ini tahap terakhir sebelum pelimpahan tahap pertama. Kami percepat terus biar ada kepastian hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012 malam.
Arnold mengemukakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan tenaga ahli Kejagung dan pihak Chevron terhadap contoh tanah hasil bioremediasi di Riau beberapa waktu lalu adalah positif alias ditemukan ada kejanggalan.
Artinya, proyek bioremediasi tersebut fiktif karena tidak mampu mengembalikan kondisi tanah normal kembali. "Minggu depan pemberkasan lengkap," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil salah satu tersangka, yakni General Manager Aset Chevron di California, Amerika Serikat, Alexiat Tirtawidjaja (AT). Saat ini yang bersangkutan berada di wilayah tersebut.
"Setelah ini akan dipanggil melalui Dubes. Memang, menurut surat terakhir dari dia, dia akan datang. Kalau suaminya sembuh dia akan pulang. Karena kami masih konsentrasi yang ada di sini, kalau sudah rampung enam tersangka akan kita upayakan diperiksa," Arnold menjelaskan.
Arnold menegaskan pihaknya akan mengusut siapapun yang terlibat kasus korupsi ini, termasuk dari Badan Perencanaan Minyak dan Gas (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun demikian, semua akan tergantung pada pembuktian dalam pemeriksaan nanti.
"Kalau memang ada keterkaitan ya nanti kami mintai pertanggungjawaban. Semua, bukan hanya BP Migas dan KLH, mungkin ada yang lain," ucapnya.
Kasus ini berawal dari perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian itu ada bagian yang mengatur biaya untuk melakukan remediasi atau cost recovery. Remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.
"Mudah-mudahan ini tahap terakhir sebelum pelimpahan tahap pertama. Kami percepat terus biar ada kepastian hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012 malam.
Arnold mengemukakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan tenaga ahli Kejagung dan pihak Chevron terhadap contoh tanah hasil bioremediasi di Riau beberapa waktu lalu adalah positif alias ditemukan ada kejanggalan.
Artinya, proyek bioremediasi tersebut fiktif karena tidak mampu mengembalikan kondisi tanah normal kembali. "Minggu depan pemberkasan lengkap," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil salah satu tersangka, yakni General Manager Aset Chevron di California, Amerika Serikat, Alexiat Tirtawidjaja (AT). Saat ini yang bersangkutan berada di wilayah tersebut.
"Setelah ini akan dipanggil melalui Dubes. Memang, menurut surat terakhir dari dia, dia akan datang. Kalau suaminya sembuh dia akan pulang. Karena kami masih konsentrasi yang ada di sini, kalau sudah rampung enam tersangka akan kita upayakan diperiksa," Arnold menjelaskan.
Arnold menegaskan pihaknya akan mengusut siapapun yang terlibat kasus korupsi ini, termasuk dari Badan Perencanaan Minyak dan Gas (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun demikian, semua akan tergantung pada pembuktian dalam pemeriksaan nanti.
"Kalau memang ada keterkaitan ya nanti kami mintai pertanggungjawaban. Semua, bukan hanya BP Migas dan KLH, mungkin ada yang lain," ucapnya.
Kasus ini berawal dari perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian itu ada bagian yang mengatur biaya untuk melakukan remediasi atau cost recovery. Remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.