• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Kejagung Proses Ekstradisi Eddy Tanzil dari China

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Lic6S.jpg
Kejaksaan Agung tengah memproses upaya ekstradisi buronan pembobol Bapindo, Eddy Tanzil, dari China. Kejagung berharap negeri tirai bambu mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

"Sekarang masih dalam proses, kami terus mengupayakan. Tunggu saja," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Purnomo saat di hubungi VIVAnews, Selasa 24 Desember 2013.

Proses ekstradisi Eddy Tanzil itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung. Proses ekstradisi dilakukan sejak 8 September 2011 lalu.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief juga menyatakan, Kejagung terus membidik Eddy Tanzil yang melarikan dari penjara Cipinang 18 tahun silam. Dari pelacakan tim Kejaksaan Agung, Eddy Tanzil terdeteksi di China.

"Setelah lama melarikan diri, Eddy Tanzil sekarang sudah terlacak. Kami menemukan dia sekarang berada di China," kata Basrief, Senin.

Seperti diketahui, Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun kurungan penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.