• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

KEBEBASAN SIPIL MEMBURUK, DEMOKRASI AMBRUK

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
KEBEBASAN SIPIL MEMBURUK, DEMOKRASI AMBRUK

Laporan Freedom in the World 2020, menempatkan Indonesia pada 61 poin dengan kategori bebas sebagian. Bersamaan dengan itu, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Laporan Indeks Demokrasi yg menempatkan Indonesia pada peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3 (turun dari skor 6.48). Skor terendah dalam 14 (empat belas) tahun terakhir.

Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia selaras dengan temuan-temuan TAUD di lapangan utamanya terkait praktik kebebasan sipil yg menyusut. TAUD mencatat faktor determinan penyebab menurunnya kualitas demokrasi Indonesia, sebagai berikut;

Pertama, aspek Kebebasan Sipil. Catatan buruk kebebasan sipil ditandai dengan kriminalisasi kepada ekspresi & pendapat publik, hingga tindakan represi penuh kekerasan.

Pada 2019-2020, TAUD mencatat kriminalisasi aktivis, seperti;

-6 Aktivis Papua;
-Dandhy Dwi Laksono;
-Robertus Robet;
-Musisi, Ananda Badudu;
-Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Veronica Koman;
-Aktivis Kebijakan Publik Ravio Patra;
-Sebanyak 5.198 orang demonstran ditangkap dalam aksi penolakan Omnibus Law, 2020;
6 Pendemo pada aksi Omnibus Law Cipta Kerja, Agustus 2020;
-Aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan & Jumhur Hidayat, dan,
Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh.

Sebagai tambahan, TAUD juga mencatat kriminalisasi lain pada 2021, yakni:

-Pemanggilan Nining Elitos Ketua KASBI pasca Aksi IWD 2021,
-Penangkapan & Penetapan Tersangka 9 Peserta Aksi Hari Pendidikan Nasional,
-Penangkapan, Penahanan & Pemeriksaan 1 Paralegal & 3 Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta oleh Polres Jakarta Selatan,
-Penangkapan & pemeriksaan atas 3 Paralegal PBHI Jakarta saat Aksi Menolak Rezim Junta Militer Myanmar,
-Penghapusan & Perburuan seniman yg menciptakan mural atau grafiti yg memiliki muatan kritik,
-Penangkapan & Penetapan Tersangka Dinar Candy,
-Penangkapan Peternak di Blitar,
-Penangkapan 10 Mahasiswa UNS,
-Kriminalisasi 2 (dua) Peneliti ICW, Egi & Miftah,
Ancaman Kriminalisasi kepada Haris Azhar, Lokataru & Fatia Maulidiyanti KontraS,
-Kriminalisasi Muhammad Asrul Jurnalis di Makassar.

Tindakan represi yg dialami masyarakat sipil sepanjang 2019-2020, TAUD mencatat beberapa aksi warga & pelajar/mahasiswa berujung pada pembubaran paksa dengan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian. Misalnya:

-Kerusuhan 21-22 Mei mengakibatkan 4 orang tewas;
-Aksi menolak Revisi KUHP & Revisi UU KPK di Jakarta menyebabkan 88 orang luka & dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina & 2 orang menderita luka pada bagian kepala, ditambah 390 pengakuan korban kekerasan aparat Kepolisian antara lain 201 korban merupakan mahasiswa, 50 korban merupakan pelajar, 13 korban berasal dari karyawan, 3 korban pedagang, 2 aduan pegawai lepas 2, & 1 aduan dari pengemudi ojek daring;
mahasiswa/pelajar menggelar Aksi Menolak Omnibus Law pada Agustus 2020 sebanyak 187 orang diangkut paksa ke Polda Metro Jaya & mengalami kekerasan dari aparat Kepolisian saat ditangkap, di antaranya 28 Jurnalis saat meliput aksi, termasuk penghalangan akses bantuan hukum, selain itu Mabes Polri juga merilis data massa aksi yg ditangkap sebanyak 5.918 orang.


Fenomena pelanggaran kepada hak atas kebebasan berekspresi tidak cuma terjadi di ruang-ruang fisik, namun juga terjadi di ruang-ruang digital melalui berbagai kasus seperti peretasan, intimidasi, doxing hingga penyiksaan di ruang siber kepada perseorangan yg menyampaikan kritik, mengadakan diskusi, atau mempublikasikan berita yg memprotes atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Beberapa diantaranya seperti kasus peretasan akun whatsapp Ravio Patra, peretsan situs Tempo.co & Tirto.id hingga cyber patrol yg dilegitimasi melalui Surat Kapolri.


Kedua, aspek Partisipasi Publik. Pembentukan kebijakan yg bercirikan 2 aspek, pertama tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, kedua, terbengkalainya rancangan kebijakan pro-rakyat.

Kebijakan minus kepentingan rakyat jelas terlihat pada Revisi UU KPK yg tidak menimbang KPK sendiri, lalu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yg menyingkirkan organisasi buruh dari proses & substansi kebijakannya, serta pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19 (PPKM) yg tidak memikirkan kondisi ekonomi rakyat yg terdampak. selain itu terdapat UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara, Pembentukan UU ini bukan cuma tidak urgen, tetapi secara substansi juga memiliki sejumlah pengaturan yg problematik, seperti tidak mengadopsi secara penuh prinsip HAM dalam pembentukan Komponen Cadangan, potensial disalahpakai untuk menguasai sumber daya alam termasuk yg dimiliki & dikelola oleh perseorangan maupun sektor swasta, bertentangan dengan prinsip sentralisme anggaran, penguatan eksistensi milisi-milisi sipil di masyarakat, & lain sebagainya. Regulasi lain adalah revisi UU Terorisme yg sudah disahkan jadi UU No. 5 tahun 2018 juga menghambat reformasi TNI, yakni terkait Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya belum diperlukan karena institusi penegak hukum masih sanggup menangani aksi terorisme yg ada.

Pelibatan TNI baru dapat dilakukan ketika kondisi ancaman sudah kritis & institusi penegak hukum sudah tidak dapat menanganinya. Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam UU terorisme yg baru ini berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme jadi eksesif serta keluar dari koridor penegakan hukum (criminal justice system).

Sebaliknya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak pernah masuk prioritas pembahasan bahkan kian dikebiri substansinya.

Ketiga, aspek Supremasi Hukum. Kondisi peradilan yg semakin korup, ditambah penindakan aparat hukum yg semakin timpang, jadi bukti Supremasi Hukum berada pada titik nadir. Perbedaan perlakuan aparat kepolisian & Satpol PP selama menindak pelanggar PPKM beberapa kali viral di media sosial, di mana pedagang kaki lima atau acara keluarga level bawah dibubarkan dengan kekerasan & pengrusakan, sementara restoran & acara keluarga di level atas (pejabat & pengusaha) tidak ditindak. Selain itu, vonis ringan Terpidana Kasus Mega-Korupsi jadi tren, seperti Jaksa Pinangki, Joko Chandra, Menteri Sosial & Menteri Perikanan & Kelautan, dll.

Selain itu, reformasi sistem peradilan militer hingga kini belum dijalankan melalui melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, agenda ini merupakan salah satu jantung dari reformasi TNI. Selama reformasi peradilan militer belum dilakukan, maka selama itu pula dapat dikatakan bahwa reformasi TNI belum selesai. Dengan UU ini, TNI memiliki rezim hukum sendiri dimana anggota TNI yg mengerjakan tindak pidana biasa diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer jadi sarana impunitas bagi anggota militer yg mengerjakan tindak pidana. Kalaupun ada sanksi kepada anggota militer yg mengerjakan tindak pidana, sanksinya kadang kala tidak maksimal. Reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34/2004 tentang TNI. Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer & tunduk pada kekuasaan peradilan biasa dalam hal pelanggaran hukum pidana biasa yg diatur dengan undang-undang.

Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yg harus dijalankan pemerintah & parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten {Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945}. Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yg mengerjakan tindak pidana biasa perlu diadili dalam peradilan yg sama dengan warga negara lain yg mengerjakan tindak pidana umum, yakni melalui prosedur peradilan umum.

Berdasarkan Pemantauan TAUD terdapat beberapa kasus Tindak Pidana yg dilakukan oleh Prajurit TNI; kasus penyiksaan orang asli papua (OAP) dengan disabilitas oleh 2 Prajurit TNI AU, Penyiksaan anak yg dituduh mencuri oleh Prajurit TNI di NTT, Penganiayaan kepada Lurah Asuhan Pematang Siantar oleh Prajurit TNI saat operasi Yustisi, Penganiayaan 2 wartawan media online oleh Prajurit TNI di, Banjar, Jawa Barat.

Keempat, aspek Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan pro-justisia Komnas HAM, terdapat 9 (sembilan) kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yg masih menggantung di Kejaksaan Agung. Selain itu Pemerintah juga tidak memiliki komitmen yg serius untuk mengungkap & menuntaskan kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib yg sudah 17 Tahun dibiarkan menggantung. Selain itu KOMNAS HAM menemukan Pelanggaran HAM dalam proses TWK untuk Pegawai KPK yg mengakibatkan 57 orang pegawai KPK yg selama ini menangani kasus mega-korupsi harus diberhentikan pada Oktober 2021.

Uraian di atas menunjukkan bahwa Demokrasi di Indonesia sedang dalam fase yg buruk. Untuk itu TAUD mendesak;

Pemerintah & DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat sipil yg seluas-luasnya untuk mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat;
Pemerintah & DPR RI menghapus pasal-pasal serta peraturan perundang-undangan yg menghambat kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat & berekspresi, serta kemerdekaan mimbar akademik;
Pemerintah & DPR RI segera membahas & mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah & memastikan keterlibatan masyarakat sipil seluas-luasnya;
Presiden Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengerjakan penuntasan semua kasus-kasus Pelanggaran HAM;
Presiden Republik Indonesia memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia supaya menghormati kebebasan berekspresi & berpendapat & menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan/atau ancaman kriminalisasi kepada masyarakat sipil;
Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan & selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK & menghentikan segala upaya penyingkiran kepada 57 Pegawai KPK;
Presiden Republik Indonesia memerintahkan Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden) & Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman & Investasi) menghentikan segala bentuk kriminalisasi & ancaman kriminalisasi kepada partisipasi masyarakat sipil;

Presiden Republik Indonesia memerintahkan semua menteri di kabinetnya untuk menghormati & tidak bertindak represif kepada kritik yg dihinggakan oleh masyarakat sipil;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh jajaran dibawahnya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, penangkapan, dan/atau kriminalisasi kepada masyarakat yg menyampaikan ekspresi & pendapat & menyeret semua anggota kepolisian yg diduga mengerjakan tindak pidana dalam pengamanan aksi demonstrasi;
Panglima TNI Republik Indonesia memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yg dilakukan oleh prajurit TNI kepada masyarakat & menyeret prajurit TNI yg mengerjakan dugaan tindak pidana ke peradilan umum;


LBH Jakarta @2013-2021




Yang tidak mengerti kasus Dinar Candy adalah Sebenarnya merupakan bentuk anti kebebasan berpendapat Hari ini 23:07
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.