• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kebanyakan yang Atur, Migas RI Sulit mandilu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
5xJl.jpg
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai sudah semakin mendesak untuk membangun kemandirian industri migas. Pengelolaan Migas oleh banyak institusi justru membuatnya tak maksimal.

Pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menilai UU migas menarik peran Pertamina sebagai pengawas kontraktor migas asing. Peran itu dikebiri dengan pembentukan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Dengan adanya UU Migas, status Pertamina sebenarnya dikorbankan karena statusnya disamakan dengan kontraktor asing sehingga kalau mau eksplorasi Migas harus mengikuti tender seperti perusahaan kontraktor asing," kata Agus Pambagio dalam Diskusi Publik Minyak Untuk Rakyat di Jakarta, Jumat 18 Mei 2012.

Agus menjelaskan, pembentukan BP Migas dan BPH Migas sebetulnya dilakukan karena Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) Pertamina diketahui sarat dengan dugaan korupsi.

"Seharusnya pemerintah tidak usah membentuk BP Migas dan BPH Migas dengan alasan memotong korupsi di Pertamina. Berantas saja korupsi di Pertamina," katanya.

Sayangnya, berdirinya BP Migas dan BPH Migas ternyata belum mengubah keadaan. Hal itu terlihat dari lifting minyak tetap turun dan pengelolaan migas nasional banyak yang tidak dikerjakan dengan baik. Padahal dalam hal anggaran dan fasilitas, BP Migas tidak dapat dikontrol oleh DPR.

Melihat situasi itu, Agus berharap dalam revisi UU migas yang akan datang, peran Pertamina bisa kembali menjadi sebagai wasit dan pemain dalam industri migas Indonesia. "Konsep tersebut dipakai oleh Petronas dan membuat Petronas tetap maju," paparnya.

UU migas yang berlaku saat ini, lanjutnya, juga telah membuat pemerintah gagal dalam menetapkan kebijakan BBM bersubsidi. Keraguan pemerintah untuk menaikkan harga menyengsarakan masyarakat, karena harga komoditas naik walaupun BBM bersubsidi tidak jadi naik.

"Dengan tidak naiknya harga BBM bersubsidi, danang untuk infrastruktur minim dan pada akhirnya akan semakin membuat masyarakat menderitam" paparnya.
Kebanyakan Institusi
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR-RI, Halim Kalla menilai berlakunya UU Migas ini menyisakan masalah yang krusial. Salah satunya adalah pengelolaan Migas menjadi terfragmentasi ke beberapa departemen dan institusi pemerintah, antara lain Kementerian ESDM, BP Migas, BPH Migas, Pertamina, PGN, BUMD, swasta nasional dan asing.

"Dengan banyaknya departemen dan institusi yang bertanggung jawab mengelola Migas, membuat pengelolaan Migas di Indonesia tidak maksimal," kata Halim. "Subjektifitas masing-masing departemen dan institusi sangat dominan."

Halim sepakat peran BP Migas dan BPH Migas dalam jangka menengah dan panjang memang perlu dievaluasi kembali. Bentuk evaluasi bisa dilakukan dengan pilihan tetap menggunakan dua lembaga itu, dilikuidasi atau digabung menjadi satu badan pengelola dan pengawas migas.

Namun Halim secara tegas menolak pengembalian wewenang BP Migas kepada Pertamina. "Mengembalikan wewenang hanya akan berpotensi mengulang kasus lama," jelasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.