yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut penuntut umum (JPU) yang menuntut Farid dengan hukum penjara enam bulan.
Dalam dakwaannya, majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri menyatakan Farid bersalah karena melanggar Pasal 310 KUHP tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga dijatuhi vonis penjara tiga bulan 10 hari penjara serta denda Rp1 juta.
Atas vonis tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Tabrak lari yang melibatkan menantu Wakil Bupati Jombang Hajah Munjidah Wahab itu terjadi pada Januari 2014. Lokasinya di Jalan KH Abdurahman Wahid, Kota Jombang, Jawa Timur.
Saat itu, Farid dan istrinya hendak berputar dan balik arah. Namun saat posisinya di tengah jalan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena jaraknya sudah sangat dekat, motor tersebut menabrak mobil Farid. Pengendara motor, Bagas Aryo Putro (32), warga Desa Candimulyo Kecamatan Kota Jombang, tewas, setelah terlindas mobil Farid.
Setelah itu Farid langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. Ia mengaku kabur karena istrinya syok atas peristiwa tersebut.
Namun kecelakaan tersebut terekam CCTV milik salah satu deler motor di dekat lokasi. Dari situ diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan Farid.