yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri belum juga mengambil keputusan atas tiga tersangka bersama dalam kasus pengadaan simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masih ada perbedaan persepsi antara KPK dan Polri.
"Perbedaan persepsi itu nanti akan diselesaikan dengan jalur koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Kapolri. Terutama berkaitan dengan penetapan tiga status tersangka yang sama itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP ditemui media di Yogyakarta.
Johan mengakui, perbedaan persepsi KPK dan Polri itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena bisa menjadi kontraproduktif. Selain berkoordinasi dengan Kapolri, pimpinan KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus itu.
"Ketidaksamaan persepsi ini harus diselesaikan, tidak bisa terus menerus dikembangkan. Maka dari itu pimpinan KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kapolri," ujar Johan.
Tiga tersangka bersama itu adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Polisi DP, dan dua dari pihak swasta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. KPK sendiri sudah memeriksa empat perwira Polri dalam kasus ini.
Sementara, Mabes Polri sudah memeriksa mantan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Polisi Djoko Susilo. Djoko Susilo berstatus tersangka di KPK tapi masih saksi di Mabes Polri.
"Perbedaan persepsi itu nanti akan diselesaikan dengan jalur koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Kapolri. Terutama berkaitan dengan penetapan tiga status tersangka yang sama itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP ditemui media di Yogyakarta.
Johan mengakui, perbedaan persepsi KPK dan Polri itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena bisa menjadi kontraproduktif. Selain berkoordinasi dengan Kapolri, pimpinan KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus itu.
"Ketidaksamaan persepsi ini harus diselesaikan, tidak bisa terus menerus dikembangkan. Maka dari itu pimpinan KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kapolri," ujar Johan.
Tiga tersangka bersama itu adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Polisi DP, dan dua dari pihak swasta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. KPK sendiri sudah memeriksa empat perwira Polri dalam kasus ini.
Sementara, Mabes Polri sudah memeriksa mantan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Polisi Djoko Susilo. Djoko Susilo berstatus tersangka di KPK tapi masih saksi di Mabes Polri.