JAKARTA, FAJAR -- Pidato Presiden SBY benar-benar manjur bagi perkembangan kasus Kompol Novel Baswedan. Bareskrim Mabes Polri secara resmi telah menunda pengusutan kasus tersebut. Bukan hanya itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Benny Mokalo juga mendapat sanksi.
”Bentuknya berupa teguran (dari Kapolri, red) karena memang secara hukum dia tidak salah. Secara etika mungkin,” ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Jakarta kemarin. Dia tidak menyebutkan secara pasti kapan teguran dari Kapolri Timur Pradopo disampaikan dan dalam bentuk apa.
Sutarman tetap yakin anak buahnya di Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu tidak salah. Sebab, mereka menyidik kasus Novel berdasar fakta-fakta baru yang diperoleh di lapangan.
”Tapi, karena ada desakan dan instruksi presiden, kami memahami bahwa memang waktunya belum sekarang,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Sutarman menambahkan, sebenarnya maksud kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu dan tim Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat malam 5 Oktober itu sekadar berkoordinasi. ”Tapi, masyarakat sudah menilai negatif dulu, sudah menganggap minus pada Polri,” ujarnya.
”Bentuknya berupa teguran (dari Kapolri, red) karena memang secara hukum dia tidak salah. Secara etika mungkin,” ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Jakarta kemarin. Dia tidak menyebutkan secara pasti kapan teguran dari Kapolri Timur Pradopo disampaikan dan dalam bentuk apa.
Sutarman tetap yakin anak buahnya di Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu tidak salah. Sebab, mereka menyidik kasus Novel berdasar fakta-fakta baru yang diperoleh di lapangan.
”Tapi, karena ada desakan dan instruksi presiden, kami memahami bahwa memang waktunya belum sekarang,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Sutarman menambahkan, sebenarnya maksud kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu dan tim Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat malam 5 Oktober itu sekadar berkoordinasi. ”Tapi, masyarakat sudah menilai negatif dulu, sudah menganggap minus pada Polri,” ujarnya.