• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng


KasusMinyak Goreng Kejaksaan Agung menetapkan empat orang jadi tersangka kasus korupsi yg menyebabkan kelangkaan & kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Salah satu yg tersangka adalah, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair permen mata Gijau Grup (PHG), & Picare Togare Sitanggang selaku General Maneger di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga & industri kecil yg mengpakai minyak goreng & menyulitkan kehidupan rakyat), jelas Burhanuddin.


Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkandomestic market obligation(DMO) danharga eceran tertinggi(HET). Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak gorengtidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengambil kebijakan menetapkan demestic market obligation serta domestic price obligation bagi perusahaan yg harap melaksanakan ekspor CPO & produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit, papar Burhanuddin.
Namun dalam pelaksanaannya perusahan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah, imbuhnya.

Kajaksaan Agung mengungkapkan para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a & ayat (2) huruf a,b,e, & f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Kunjungi Website Ane Untuk Artikel Lengkapnya : Website Ane Website Ane



Hari ini 01:01
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.