Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
sumber
Pembacaan vonis bersalah kepada masing-masing pelaku dari penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro, tidak berhenti hingga disitu saja.WikiFXmenerima informasi bahwa Rabu kemarin tanggal 2 Februari 2023, LQ Indonesia Lawfirm mengerjakan pelaporan kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pelaporan yg dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm terdaftar atas nama terlapor AAP yg didalamnya terdapat jumlah total kerugian sebesar Rp800 juta lebih.
LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan keterangan, meskipun para pelaku yg terdapat pada kasus DNA Pro sedang dalam proses persidangan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengerjakan pengawalan hingga hak-hak dari para korban robot bodong ini dapat dikembalikan ke tangan mereka. Klien dari LQ Indonesia Lawfirm adalah merupakan salah satu korban dari robot bodong DNA Pro yg ketika awal bergabungnya menerima informasi kalau mengpakai robot DNA Pro maka akan mendapatkan trading platform yg konsisten, legal, profit stabil & juga mudah.
Dalam pelaporan yg dilakukan pada hari Rabu kemarin, LQ Indonesia Lawfirm menyinggung peristiwa Pidana Penipuan & Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pada pelaporan ini tercatat nama pelapor yakni KP & sebagai terlapor yakni AAP terang kepala LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana. Rizki Indra Permana juga mengatakan bahwa ini bukan laporan nebis in idem karena terdapat disparitas pada Tempus & juga lokus kejadian, seperti halnya kasus KSP Indosurya yg kembali dibuka oleh Kabareskrim Polri.
Penyitaan Aset DNA Pro Untuk Para Korban
Pada kasus ini terdapat 10 terdakwa yg menerima vonis pada hari Selasa kemarin. 10 terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Frankie Yulianto Nurdian, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Yoshua Try Sutrisno & Hans Andre Supit. Para terdakwa mendengarkan vonis yg diberikan secara online dengan vonis yg berbeda bagi para terdakwa dari 2 hingga 4 tahun sanksi penjara dengan denda mulai dari 1 hingga 2 miliar Rupiah.
Beberapa aset yg para terdakwa dapatkan dari kasus tindak pidana ini dinyatakan akan dilelang & hasilnya akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi kepada para korban. Aset yg berasal dari tindak kejahatan yg dilakukan oleh para terdakwa ini sudah dirampas terlebih dahulu oleh negara & nantinya akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL).
Hari ini 11:26
Pembacaan vonis bersalah kepada masing-masing pelaku dari penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro, tidak berhenti hingga disitu saja.WikiFXmenerima informasi bahwa Rabu kemarin tanggal 2 Februari 2023, LQ Indonesia Lawfirm mengerjakan pelaporan kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pelaporan yg dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm terdaftar atas nama terlapor AAP yg didalamnya terdapat jumlah total kerugian sebesar Rp800 juta lebih.
LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan keterangan, meskipun para pelaku yg terdapat pada kasus DNA Pro sedang dalam proses persidangan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengerjakan pengawalan hingga hak-hak dari para korban robot bodong ini dapat dikembalikan ke tangan mereka. Klien dari LQ Indonesia Lawfirm adalah merupakan salah satu korban dari robot bodong DNA Pro yg ketika awal bergabungnya menerima informasi kalau mengpakai robot DNA Pro maka akan mendapatkan trading platform yg konsisten, legal, profit stabil & juga mudah.
Dalam pelaporan yg dilakukan pada hari Rabu kemarin, LQ Indonesia Lawfirm menyinggung peristiwa Pidana Penipuan & Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pada pelaporan ini tercatat nama pelapor yakni KP & sebagai terlapor yakni AAP terang kepala LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana. Rizki Indra Permana juga mengatakan bahwa ini bukan laporan nebis in idem karena terdapat disparitas pada Tempus & juga lokus kejadian, seperti halnya kasus KSP Indosurya yg kembali dibuka oleh Kabareskrim Polri.
Penyitaan Aset DNA Pro Untuk Para Korban
Pada kasus ini terdapat 10 terdakwa yg menerima vonis pada hari Selasa kemarin. 10 terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Frankie Yulianto Nurdian, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Yoshua Try Sutrisno & Hans Andre Supit. Para terdakwa mendengarkan vonis yg diberikan secara online dengan vonis yg berbeda bagi para terdakwa dari 2 hingga 4 tahun sanksi penjara dengan denda mulai dari 1 hingga 2 miliar Rupiah.
Beberapa aset yg para terdakwa dapatkan dari kasus tindak pidana ini dinyatakan akan dilelang & hasilnya akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi kepada para korban. Aset yg berasal dari tindak kejahatan yg dilakukan oleh para terdakwa ini sudah dirampas terlebih dahulu oleh negara & nantinya akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL).
Hari ini 11:26