• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kasir Cantik Makan Uang Perusahaan Rp 620 juta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
mvF9p.jpg
Gara-gara menggelapkan uang perusahaan, Presilia Werdi Sari alias Lita (25), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2015) siang.

Cewek cantik asal Wonorejo, Surabaya itu tinggal di Perumahan Candra Mas, Sedati, Sidoarjo.

Ia bekerja sebagai kasir UD Santoso di Jalan Bubutan, Surabaya.

Lita didakwa memakan uang perusahaannya hingga Rp 620 juta.

“Penggelapan uang perusahaan itu dilakukan sejak Mei sampai Desember 2014,” ujar jaksa Siska Christina membaca surat dakwaannya.

Dalam sidang perdana ini, hakim Burhanuddin yang memimpin persidangan sempat menawarkan terdakwa untuk didampingi pengacara. Tapi, Lita ngotot tidak mau.

Dia tidak didampingi pengacara dan menolak didampingi pengacara negara meski gratis.

“Tidak pak hakim, saya hadapi (persidangan) sendiri saja. Tidak usah pakai pengacara meski gratis,” jawab Lita saat ditanya Burhanuddin.

Lita ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara sejak 27 Februari 2014 lalu. Ini bermula dari laporan Eddy Soenaryo, pemilik UD Santoso di jalan Bubutan Surabaya.

Laporan itu dilakukan setelah perusahaan mengetahui banyak selisih uang yang disetorkan oleh Lita selaku kasir di sana.

Barang yang keluar dari perusahaan nilainya tak sebanding dengan uang yang disetorkan. Perusahaan pun lantas melakukan audit.

Ternyata, ada selisih setoran pada Mei sebesar Rp 50 juta, Juni Rp 73 juta, bulan Juli Rp 115 juta, Agustus Rp 59 juta, September Rp 96 juta, bulan Oktober Rp 87 juta, November Rp 62 juta, Desember Rp 74 juta. Totalnya Rp 620 juta.

“Terdakwa bersalah. Dia bertugas dalam penerimaan uang dan barang, operasional serta mengelola semua keuangan yang masuk dan keluar di perusahaan. Gajinya Rp 1,3 juta per bulan, tapi ada sejumlah setoran yang nilainya tidak sesuai pengeluaran barang,” imbuh jaksa Siska sambil menunjukkan beberapa lembar bukti dugaan penyelewengan terdakwa.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.