hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
KENDAL, KOMPAS.com - Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan puluhan liter minuman keras oplosan hasil operasi Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, dimusnahkan di alun-alun Kendal, Jumat (18/3/2011).
Pemusnahan dengan menggunakan roller (mesin giling) itu, disaksikan langsung oleh Kepala Kepolisian Jawa Tengah Irjen Edward Aritonang dan Muspida Kabupaten Kendal.
Usai menyaksikan pemusnahan miras, Edward mengatakan semua daerah di Jawa Tengah, rawan minuman keras ilegal. Untuk itu, semua kepala kepolisian ia minta untuk mewaspadainya.
Sebab sudah banyak jatuh korban jiwa, akibat meminuman minuman keras tersebut. "Kemarin di Semarang, sebelumnya di daerah lain," kata Edward.
Ia menambahkan, sesuai UU yang berlaku, minuman keras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertutup yang sudah mendapat ijin untuk menjual minuman beralkohol tersebut, seperti hotel-hotel tertentu.
Namun kenyataannya, banyak warung yang juga menyediakan miras. "Sekarang ini banyak juga minuman oplosan yang beredar di beberapa daerah. Minuman oplosan tersebut banyak memakan korban jiwa," kata Kapolda.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho menegaskan, pihaknya telah menyerukan kepada jajarannya supaya menindak tegas penjual minuman keras. Pasalnya, selain bisa membahayakan jiwa peminumnya juga bisa membuat lupa keluarga.
"Apabila ada warga Kendal yang meninggal karena miras, Kapolseknya akan saya masukkan ke dalam sel," tegas Agus Suryo Nugroho.
Ia mengakui, di Kabupaten Kendal masih banyak penjual minuman keras ilegal. Namun sampai saat ini, belum ada korban jiwa, bagi yang meminumnya.
Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, untuk memerangi minuman keras, ia sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, tentang Minuman Keras. Bagi masyarakat yang menjual minuman beralkohol di atas 1 persen, harus mempunyai ijin dari pemerintah Kabupaten Kendal. "Perda itu, melarang minuman keras yang beralkohol di atas 1 persen untuk dijual umum," kata Widya.