• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kami Akhirnya Diakui Negara...

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Kami Akhirnya Diakui Negara...

Rosa Mulya Aji (44), penganut Kejawen Maneges, asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, semringah menyambut rekannya, Dewi Kanti (42), penganut Sunda Wiwitan, asal Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, di sebuah kedai makan di sekitaran Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11) siang. Kedua penghayat kepercayaan itu lega setelah beberapa jam sebelumnya mendengarkan putusan MK yg mengabulkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kami akhirnya diakui oleh negara. Sekarang saya punya alasan kuat untuk berhadapan dengan sekolah anak saya yg selama ini mewajibkan salah satu agama supaya dianut oleh anak saya, mengatakan Rosa Mulya Aji gembira.

Bapak tiga anak itu punya pengalaman pahit harus berhadapan dengan negara melalui aturan sekolah di wilayahnya yg mengharuskan setiap siswa menganut satu dari enam agama yg diakui di Indonesia (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, & Khonghucu). Sebagai penghayat kepercayaan Kejawen Maneges, Rosa harus rela anak-anaknya mengikuti mata pelajaran agama yg sesuai dengan enam agama yg diakui oleh negara.

Bukan cuma itu, kolom agama anaknya juga harus diisi dengan salah satu agama. Tak terkecuali milik Rosa Mulya Aji yg harus dikosongkan karena dirinya menolak untuk mengisi kolom agamanya dengan agama tertentu.

Anak saya yg terkecil sekarang sudah kelas I SD. Sejak keluar Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 27/2016 tentang Pelayanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan, anak saya tidak harus menganut satu agama tertentu. Itu menguntungkan bagi kami karena anak saya tidak harus menganut agama tertentu yg bertentangan dengan kepercayaan keluarga kami, ujar bapak tiga anak itu terkekeh.

Sayangnya, karena tidak ada guru agama Kejawen, saya sendiri yg harus jadi guru agama bagi anak saya. Saat UTS, saya juga yg menciptakan soalnya, lalu jawaban saya berikan ke gurunya supaya dapat dinilai, lanjutnya.

Putusan MK pada Selasa pagi menorehkan sejarah & menciptakan gembira warga bangsa yg selama ini merasa tersingkirkan & terdiskriminasi oleh negara. Dalam putusan uji materi atas UU Administrasi Kependudukan, MK menyatakan Pasal 61 Ayat (1), Pasal 61 Ayat (2), Pasal 64 Ayat (1), & Pasal 64 Ayat (5) bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu mengharuskan supaya kolom agama bagi penganut kepercayaan dikosongkan karena mereka tidak termasuk dalam enam agama yg diakui negara. Selain itu, ada kewajiban untuk setiap kartu keluarga (KK) supaya mencantumkan agama tertentu.

<b>Bertentangan dengan konstitusi</b>

Dengan keluarnya putusan MK itu, praktis pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan bertentangan dengan konstitusi. Di sisi lain, frasa agama dalam Pasal 61 Ayat (1) & Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai agama termasuk juga kepercayaan. Dengan demikian, penghayat kepercayaan diakui di dalam pencantuman KK & KTP karena kolom agama haruslah juga dimaknai sebagai kolom yg mencantumkan kepercayaan.

MK dalam putusannya menegaskan kembali pentingnya pelayanan publik bagi setiap warga negara. Setiap warga negara, apa pun agama & kepercayaannya, wajib memperoleh pelayanan publik & dijauhkan dari perlakuan diskriminatif oleh negara.

Pembatasan atas dasar keyakinan yg berimplikasi pada timbulnya perlakuan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa ketentuan Pasal 61 Ayat (1) & Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 sepanjang mengatakan agama dalam pasal <i>a quo</i> tidak dimaknai termasuk kepercayaan adalah beralasan menurut hukum, tutur MK dalam pertimbangan hukumnya. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

MK juga menegaskan kembali bahwa agama & kepercayaan adalah hak melekat yg tidak dapat dikurangi sedikit pun. Hak itu diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perbedaan keyakinan & kepercayaan tidak semestinya mengurangi hak-hak & pelayanan dasar yg mestinya diperoleh oleh warga negara.

Negara melalui konstitusi mengakomodasi hak dasar warga untuk beragama & beribadah menurut kepercayaan & keyakinan masing-masing, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 & Pasal 29 UUD 1945. Setiap upaya membedakan perlakuan kepada warga negara berdasarkan disparitas agama & kepercayaan merupakan sikap diskriminatif yg secara langsung bertentangan dengan semangat konstitusi.

<b>Perempuan korban</b>

Putusan itu pun secara langsung seolah mengembalikan hak-hak dasar warga negara penghayat kepercayaan yg sebelumnya tidak diakui oleh negara. Dulu, penghayat kepercayaan harus mengikuti salah satu agama untuk dapat menikah & memiliki anak. Hak-hak anak menerima warisan & pendidikan pun sangat bergantung pada agama yg dianut orangtuanya. Kini, dengan adanya putusan MK itu, kami berharap hak-hak dasar warga penghayat dapat dikembalikan, mengatakan Dewi Kanti.

Dewi yg merupakan pegiat dari kelompok penghayat Sunda Wiwitan mencatat tingginya diskriminasi yg harus dialami kelompok perempuan. Selain kehilangan hak-hak dasar, mereka juga harus menerima cap buruk dari masyarakat, khususnya dengan adanya tudingan kimpoi liar lantaran mereka tidak menikah di KUA ataupun catatan sipil, tetapi mengikuti tata cara kepercayaan Sunda Wiwitan.

Data tentang diskriminasi kepada perempuan penghayat itu pun dirilis oleh Komisi Nasional Antikekerasan kepada Perempuan (Komnas Perempuan) dalam penelitiannya tahun 2016. Komnas Perempuan mengadakan penelitian kepada 57 perempuan penghayat di 9 provinsi. Dari penelitian itu, terungkap adanya 115 kasus diskriminasi kepada perempuan dari 87 peristiwa yg terekam. Pelaku diskriminasi meliputi pejabat desa, pejabat kecamatan, guru, warga desa, hingga penegak hukum & pemuka agama. Dari 87 peristiwa yg terekam, 28 peristiwa disertai dengan kekerasan.

Kami berharap, putusan MK itu diikuti dengan penerapan di lapangan. Misalnya, dengan langsung mengakomodasi kolom agama atau kepercayaan untuk para penghayat. Dengan demikian, putusan MK ini tidak cuma putusan di atas kertas, tetapi betul-betul ditaati & diaplikasikan di lapangan, ujar Dewi.

Nur Azhar, kuasa hukum pemohon, mengapresiasi putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 tersebut. MK sudah mengembalikan semangat konstitusi yg memberikan proteksi tanpa tebang pilih kepada setiap warga negara.

Sekarang, kami menanti sikap pemerintah atas keluarnya putusan MK ini. MK menyatakan, negara sudah abai pada hak-hak warga negaranya dengan tidak mencantumkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan, sebab itu jadi basis bagi tindakan diskriminasi dalam pelayanan publik. Secara fisik, hal itu ditunjukkan dengan pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan, tutur Nur.

Keluarnya putusan MK ini semestinya jadi jalan masuk bagi pemerintah untuk mengakui hak dasar kependudukan warga penghayat kepercayaan, lanjut Nur.

Pemohon uji materi pun akan terus mengawal putusan MK itu supaya benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

<b>Patuhi MK</b>

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan mengikuti putusan tersebut. Hal ini berimplikasi bagi warga negara yg menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik, ucap Tjahjo melalui sikap resmi yg dihinggakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Adhie, Selasa, di Jakarta.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan & Kebudayaan untuk mendapatkan data tentang jenis-jenis kepercayaan yg ada di Indonesia. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan & Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam Sistem Administasi Kependudukan (SIAK).

Setelah data kepercayaan kami peroleh, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK & aplikasi <i>database</i> serta mengerjakan pengenalan ke seluruh Indonesia. Selain itu, Kemendagri juga akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodasi putusan MK, ujar Tjahjo.

Arief menambahkan, mengenai KTP yg telanjur saat ini, pemerintah belum akan menariknya dari warga. Sebab, perbaikan & perubahan data kependudukan mengikuti putusan MK itu masih dalam proses.

Putusan MK itu tentu akan membawa akibat bagi perubahan data kependudukan secara nasional & akan membawa akibat ikutan berupa penambahan blangko & kepingan KTP-el karena akan banyak perubahan data penduduk mengikuti putusan MK. Namun, itu adalah tanggung jawab negara. Demi pelayanan publik, hal itu harus kami lakukan. Putusan MK ini final & mengikat sehingga harus dipatuhi, tuturnya.

Apresiasi juga dihinggakan Ketua Setara Institute Hendardi kepada putusan MK. Kendati amar putusan MK belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yg bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon itu patut diapresiasi, & semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara, ujarnya.

 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.