• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kakak Beradik Berandal Cabuli Siswa SMP

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Tiga pemuda berandal memperkosa seorang siswi SMP di Desa Kedungharjo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, setelah dicekoki minuman keras, Rabu (14/5) sore. Dua pelaku yang berhasil ditangkap berstatus kakak beradik. Polisi masih memburu satu pelaku.

Korban, sebut saja Bunga, warga Desa Pakah, Mantingan janjian bertemu via telepon dengan pelaku, Khoirul Lamayu (22) yang satu desa dengan korban. “Setelah bertemu di jembatan Desa Kedungharjo, korban dicekoki minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso.

Khoirul yang ditemani kedua kakak beradik, Purwanto (21) dan Didik (18) segera beraksi mengangkat tubuh lemas Bunga menuju rumah Khoirul. Ketiganya melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian.

Beberapa jam kemudian, para pelaku mengembalikan Bunga yang masih pingsan di lokasi pertemuan mereka. Tragis, orang tua korban yang memang mencari-cari anaknya menemukan sendiri tubuh si gadis dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan dekat jembatan. Mereka pun segera melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak kepolisian.

Polisi pun berhasil meringkus dua pemuda pengangguran yang tinggal serumah di Desa Kedungharjo, Purwanto dan Didik. Sementara Khoirul telah kabur duluan. “Petugas kami akan segera meringkus berandalan yang sering mabuk itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Budi.

Ketiga pelaku tersebut bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.