Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif HAM
Jumat, 16 Juli 2021837 kali
Kabar Latuharhary Masifnya perkembangan teknologi & ekonomi digital jadi faktor yg melatarbelakangi perlu adanya payung hukum terkait proteksi kepada data pribadi. Namun teknologi juga membuka peluang adanya penyalahgunaan data pribadi, padahal proteksi kepada data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) walaupun hal tersebut belum banyak disadari oleh masyarakat.
Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga atau yg akrab dipanggil Sandra mengungkapkan kalau Komnas HAM cukup banyak menerima berbagai pengakuan masyarakat yg mengalami peretasan,cyber terror, doxing, atau tindakan lain yg melanggar hak privasi & proteksi data pribadi. Hal tersebut memicu Bidang Pengkajian & Penelitian Komnas HAM untuk mengerjakan sebuah kajian kepada RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi yg saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komnas HAM mengkritisi RUU Perlindungan Data Pribadi bukan bertujuan untuk adanya RUU baru, namun RUU yg sudah ada dikaji supaya substansinya berspektif HAM, ucap Sandra saat membukaFocus Group Discussion(FGD) Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi yg dilakukan secara daring melaluizoom meeting, Rabu (14/07/2021).
FGD ini merupakan tahap awal kajian yg dilakukan oleh Tim Kajian Komnas HAM yg bertujuan untuk menghimpun & menggali data serta informasi terkait isu proteksi data pribadi di Indonesia. Tim menghadirkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar & Alia Yofira Karunian.
Wahyudi memaparkan kalau proteksi data pribadi merupakan bagian dari hak privasi seseorang. Berdasarkan RUU Perlindungan Data Pribadi yg dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yg teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik, paparnya.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan kalau informasi data pribadi di Indonesia masih belum ada spesifikasi yg jelas terkait data pribadi yg termasuk ke dalam data sensitif & data pribadi yg bersifat umum. Pada kesempatan ini, Wahyudi menyarankan kepada Tim Kajian Komnas HAM untuk dapat memfokuskan kajiannya pada data-data sensitif yg selama ini mendasari perbuatan diskriminasi di masyarakat. Data agama problematis & sering dijadikan alasan yg menyebabkan tindakan diskriminasi, sehingga data agama jadi data sensitif yg semestinya data tersebut dapat dikeluarkan dari kolom KTP karena bukan merupakan data pribadi yg bersifat umum, ucap Wahyudi memberikan contoh.
Wahyudi juga memberikan masukan kepada regu untuk menciptakanpolicy briefatas RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Menurutnyapolicy brieftersebut nantinya dapat dijadikan sebuah rekomendasi kepada pemerintah untuk memasukkan unsur-unsur HAM di dalam substansi RUU Perlindungan Data Pribadi sebelum disahkan jadi undang-undang.
Tidak cuma itu, regu juga diarahkan untuk mengkaji pembatasan-pembatasan yg terdapat pada RUU Perlindungan Data Pribadi supaya pembatasannya tidak mencederai HAM karena pada prinsipnya hak-hak asasi manusia bergantung satu sama lain. Pelanggaran kepada satu hak akan berdampak pula pada pelanggaran hak lainnya, mengatakan Wahyudi lebih lanjut.
Pada akhir FGD, Sandra yg didampingi oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono serta Tim Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi Komnas HAM menyampaikan apresiasinya atas data & informasi yg sudah diberikan secara komprehensif oleh ELSAM.
Diskusi ini sangat mencerahkan Tim Kajian Komnas HAM, RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk didorong jadi undang-undang, namun substansinya perlu dikaji mendalam supaya mengakomodir hak-hak asasi manusia, pungkas Sandra.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Hari ini 05:11
Jumat, 16 Juli 2021837 kali
Kabar Latuharhary Masifnya perkembangan teknologi & ekonomi digital jadi faktor yg melatarbelakangi perlu adanya payung hukum terkait proteksi kepada data pribadi. Namun teknologi juga membuka peluang adanya penyalahgunaan data pribadi, padahal proteksi kepada data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) walaupun hal tersebut belum banyak disadari oleh masyarakat.
Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga atau yg akrab dipanggil Sandra mengungkapkan kalau Komnas HAM cukup banyak menerima berbagai pengakuan masyarakat yg mengalami peretasan,cyber terror, doxing, atau tindakan lain yg melanggar hak privasi & proteksi data pribadi. Hal tersebut memicu Bidang Pengkajian & Penelitian Komnas HAM untuk mengerjakan sebuah kajian kepada RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi yg saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komnas HAM mengkritisi RUU Perlindungan Data Pribadi bukan bertujuan untuk adanya RUU baru, namun RUU yg sudah ada dikaji supaya substansinya berspektif HAM, ucap Sandra saat membukaFocus Group Discussion(FGD) Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi yg dilakukan secara daring melaluizoom meeting, Rabu (14/07/2021).
FGD ini merupakan tahap awal kajian yg dilakukan oleh Tim Kajian Komnas HAM yg bertujuan untuk menghimpun & menggali data serta informasi terkait isu proteksi data pribadi di Indonesia. Tim menghadirkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar & Alia Yofira Karunian.
Wahyudi memaparkan kalau proteksi data pribadi merupakan bagian dari hak privasi seseorang. Berdasarkan RUU Perlindungan Data Pribadi yg dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yg teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik, paparnya.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan kalau informasi data pribadi di Indonesia masih belum ada spesifikasi yg jelas terkait data pribadi yg termasuk ke dalam data sensitif & data pribadi yg bersifat umum. Pada kesempatan ini, Wahyudi menyarankan kepada Tim Kajian Komnas HAM untuk dapat memfokuskan kajiannya pada data-data sensitif yg selama ini mendasari perbuatan diskriminasi di masyarakat. Data agama problematis & sering dijadikan alasan yg menyebabkan tindakan diskriminasi, sehingga data agama jadi data sensitif yg semestinya data tersebut dapat dikeluarkan dari kolom KTP karena bukan merupakan data pribadi yg bersifat umum, ucap Wahyudi memberikan contoh.
Wahyudi juga memberikan masukan kepada regu untuk menciptakanpolicy briefatas RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Menurutnyapolicy brieftersebut nantinya dapat dijadikan sebuah rekomendasi kepada pemerintah untuk memasukkan unsur-unsur HAM di dalam substansi RUU Perlindungan Data Pribadi sebelum disahkan jadi undang-undang.
Tidak cuma itu, regu juga diarahkan untuk mengkaji pembatasan-pembatasan yg terdapat pada RUU Perlindungan Data Pribadi supaya pembatasannya tidak mencederai HAM karena pada prinsipnya hak-hak asasi manusia bergantung satu sama lain. Pelanggaran kepada satu hak akan berdampak pula pada pelanggaran hak lainnya, mengatakan Wahyudi lebih lanjut.
Pada akhir FGD, Sandra yg didampingi oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono serta Tim Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi Komnas HAM menyampaikan apresiasinya atas data & informasi yg sudah diberikan secara komprehensif oleh ELSAM.
Diskusi ini sangat mencerahkan Tim Kajian Komnas HAM, RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk didorong jadi undang-undang, namun substansinya perlu dikaji mendalam supaya mengakomodir hak-hak asasi manusia, pungkas Sandra.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Hari ini 05:11