• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Kades Mesum Terancam Dipecat

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
062131p.jpg


KLATEN, SENIN- Kepala Desa (Kades) Kurung, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sumantri Irianto, terancam dipecat karena terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Asisten Tata Praja Sekda Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Bambang Sulistyanto, Senin (13/10), menjelaskan, Kepala Desa Kurung yang telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (7/10) lalu belum bisa dipecat karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jika keputusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Pemkab berpegang kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2006, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Peluang Kades Kurung dipecat sangat besar karena perda tersebut mengatur jika yang bersangkutan melakukan tindakan hukum terancam pidana dan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka bisa diberhentikan," katanya.

Menurut dia, selama proses hukum sedang berjalan hingga ditetapkan, maka jabatan Kades Kurung sementara ini dipegang sekretaris desa (sekdes). Masa jabatan sekretaris desa yang menggantikan kades sementara berlaku selama enam bulan dan akan diperpanjang jika proses hukum belum selesai.

"Jika proses hukum telah selesai. Kita akan melakukan pemilihan kades dari proses awal kembali melalui pemilihan kepala desa (pilkades)," katanya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten menghukum Sumantri Irianto dengan lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan.

Atas putusan itu, jaksa Wahyu Purnamawati menyatakan tidak puas. "Kami sedang berupaya proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) karena putusan hakim tidak lebih dari setengah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara," katanya.
 
Hmmm makin gila aja yang para keparat eh aparat!!!!!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.