• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita [Kabar Mudik] Ini Tips Beli Tiket Mudik Agar Tak Ditipu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
QOTN.jpg

Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli tiket transportasi mudik lebaran. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak ditipu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menyebutkan, ketika membeli tiket masyarakat harus memastikan harga tiket dan cap perusahaan angkutan.

"Nilai harga jual tertera di tiket, harus ditulis. Dalam karcis juga ada capnya," ujar Suroyo kepada detikFinance, Selasa (14/8/2012).

Hal ini guna mengetahui siapa pihak yang menjual tiket tersebut sehingga bisa mengelak ketika diberikan harga yang terlalu tinggi melebihi batas atas yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30%.

"Yang perlu diperhatikan yang jual itu siapa, yang punya bus, agen, atau calo. Kalau tarif ekonomi kan tidak boleh lebih 30% kenaikan harganya," ujarnya.

Sementara untuk kelas di luar ekonomi, Suroyo menyatakan, kenaikan harga tiket berdasarkan mekanisme pasar. Namun, pemerintah mengharapkan para pengusaha angkutan mudik dapat bersaing secara baik agar tidak merugikan masyarakat.

"Sekarang ini kan untuk menarik penumpang mereka biasanya main di tarif, harusnya malah diturunkan bukan dinaikkan karena masyarakat bakal memilih yang murah kalau pelayanannya sama," ujarnya.

Suroyo menyatakan, kalau masyarakat mendapatkan harga tiket ekonomi yang di luar batas atas atau naik di luar kewajaran, diharapkan dapat melapor kepada Dinas Perhubungan setempat. Atau melapor di terminal dengan membawa bukti fotokopi KTP dan tiket yang mencantumkan harga tersebut.

"Ya dilaporkan, tapi mereka juga harus menyimpan arsip jika kita akan menindaklanjuti laporannya. Nanti kalau mereka tidak ada arsip maka akan susah tidak ada buktinya," cetus Suroyo.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.