• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Judi Mickey Mouse Berkedok Warnet Berhasil Diungkap Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
EgvLe.jpg

Anggota Reskrim Polres Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku perjudian berkedok warnet di Jalan Budi Mulia RT 06 RW 05 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku tertangkap tangan sedang menyelenggarakan dan melakukan permainan judi jenis Mickey Mouse pada 16 Februari 2013," ujar Wakasat Reskrim Kompol Pujiarto kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (26/2/2013) malam.

Pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang yaitu HS alias acan, WW, EN, BY, LKJ, KF, MS, dan PMF. Dari pengerebakan tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.499.000, 26 unit komputer, satu unit laptop merk Byon, 25 buah magnetic card, tujuh buah member card, satu buah HAP, satu unit HP warna hutam, dan satu unit Kalkulator.

Pujiarto mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan judi Mickey Mouse dengan sistem mengisi voucher senilai Rp50 ribu untuk 2.000 koin. Dengan penghasilan per hari mencapai Rp10 juta.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman empat hingga tujuh tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak perjudian karena petugas akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perbuatan judi.

"Himbauan jangan sekali-kali melakukan perbuatan seperti ini karena aparat tidak tinggal diam akan memberantas dengan tegas," pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.