yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Keempatnya merupakan warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta. Keempatnya, yakni War (54), Sur (58), Nug (39), dan Wak (35). Dari tangan mereka, polisi menyita satu set kartu domino, tikar, dan uang taruhan Rp750.000.
Kapolsekta Wirobrajan, Kompol Aryuniwati mengatakan, polisi menangkap penjudi kartu itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami dapat laporan ada aktivitas perjudian, anggota kita menemukan mereka sedang asik berjudi. Permainan judinya itu kiu-kiu," kata Aryuniwati, Senin (10/12/2012).
Aryuniwati mengungkapkan, para pelaku harus menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas. Selain itu, mereka harus menginap ke balik jeruji besi karena proses hukum masih berjalan. "Kami tahan, nanti kalau BAP-nya selesai segera kita limpahkan ke pengadilan agar disidangkan," jelasnya.
Profesi keempat pelaku itu bervariasi, mulai dari buruh, kerja serabutan, wiraswasta dan tukang kayu. Alasan mereka melakukan judi hanya karena iseng untuk mengisi waktu luang karena tidak bekerja. "Apapun dalihnya, kalau menggunakan uang sebagai taruhan itu jelas pelanggaran. Tetap kita proses mereka dengan pasal 303 KUHP," katanya.