yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dua pelaku pejual uang palsu dibekuk petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang palsu Rp1 miliar.
Dua tersangka adalah AM dan ZK. Mereka adalah penjual dan bukan bagian penting dari sindikat pembuat uang palsu yang sedang diburu polisi. Menurut pengakuan keduanya, produksi uang palsu dilakukan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Selain tersangka dan uang palsu pecehan Rp100 ribu sebanyak Rp1 miliar, polisi juga mengamankan dua buah telepon genggam dan satu tas warna hitam untuk membawa uang palsu.
"Kami akan cek kualitas uang ini dan akan berkoordinasi dengan bunk Indonesia," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, Rabu, 10 Oktober 2012. Kedua tersangka dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penangkapan dua orang ini dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi berhasil mendekati penjualnya.
Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Kemudian disepakati untuk transaksi uang palsu sebesar Rp1 miliar dengan uang asli Rp500 juta.
"Semula ada informasi bahwa tersangka adalah sindikat pengedar uang palsu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik tersangka," ujar Adex.
Dua tersangka adalah AM dan ZK. Mereka adalah penjual dan bukan bagian penting dari sindikat pembuat uang palsu yang sedang diburu polisi. Menurut pengakuan keduanya, produksi uang palsu dilakukan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Selain tersangka dan uang palsu pecehan Rp100 ribu sebanyak Rp1 miliar, polisi juga mengamankan dua buah telepon genggam dan satu tas warna hitam untuk membawa uang palsu.
"Kami akan cek kualitas uang ini dan akan berkoordinasi dengan bunk Indonesia," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, Rabu, 10 Oktober 2012. Kedua tersangka dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penangkapan dua orang ini dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi berhasil mendekati penjualnya.
Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Kemudian disepakati untuk transaksi uang palsu sebesar Rp1 miliar dengan uang asli Rp500 juta.
"Semula ada informasi bahwa tersangka adalah sindikat pengedar uang palsu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik tersangka," ujar Adex.