• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jual Obat Aborsi, Dimas Terancam 15 Tahun Bui

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Penjual obat aborsi, Kankan Irawan alias Dimas (32), masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit III Sub 1 Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengungkapkan, dari keterangan Dimas, pihaknya mendapat nama baru yakni S.

“S ini perannya sebagai distributor yang mengajak D (Dimas) menjadi reseller-nya," jelas Nugroho.

Menurut dia, obat-obat yang didapat Dimas, baik pil maupun jamu, berasal dari S yang dikenalnya melalui salah satu website.

Untuk sementara, Dimas yang kini ditahan di Rutan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 juncto 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman terberatnya ada di Pasal 197 yakni penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tegasnya.

Nugroho menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dalam penyelidikan lanjutan, Dimas dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.