• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jual Jual motor resmi murah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. xcl0ude
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

xcl0ude

IndoForum Newbie E
No. Urut
163819
Sejak
1 Feb 2012
Pesan
30
Nilai reaksi
0
Poin
6
Jual Motor Baru Resmi Murah dan Bergaransi

mohon maaf sedang dupdate :D
 
Pertanyaan-Pertanyaan Umum

1. Bedanya harga motor secara Cash dan Kredit apa?
2. Harga Cash sudah pasti harga motor tanpa angsuran dan harga Kredit sudah pasti pembelian motor secara angsuran.

1. Bagaimana syarat pembelian motor secara Cash ataupun Kredit?
2. Untuk pembelian motor secara Cash ataupun Kredit pembeli hanya cukup memberikan FC KTP dan KK sebanyak 3 lembar, dimana 2 lembar untuk perusahaan dan 1 lembar untuk saya backup. Dan uang DP tanda jadi pembelian sebesar 5jt untuk motor Cash ataupun Kredit beserta uang administrasi sebesar 385rb.

1. Bagaimana cara angsuran pembelian motor secara Kredit?
2. Pembeli hanya membayar DP sebesar 50% dari harga motor kredit dan sisa 50% dibayarkan secara angsuran selama 12 atau 18 atau 24 bulan tanpa bunga artinya angsuran perbulan pembeli hanya membayar sisa 50% tersebut dengan angsuran 12 atau 18 atau 24 saja.

1: Tanpa bunga? Kok bisa
2: Untuk leasing ada adira, oto, cfs, wom, fif dan leasing2 besar di Indonesia, tetapi mereka tidak bertugas sebagai pembayaran, untuk pembayaran dibayar langsung ke kantor nanti dapet kwitansi perusahaan.

1. Harga motor diatas sudah berikut surat-surat belum?
2. Tentu saja. Harga diatas sudah berikut surat-surat seperti STNK dan BPKB beserta kelengkapan motor lainnya seperti helm, jaket dll.

1. Berapa lama STNK dan BPKB keluar?
2. Untuk STNK keluar dalam jangka waktu 15 hari kerja maks 1 bulanan. Dan untuk BPKB sekitar 6bln maks 10bln.

1. Loh knp BPKB sekitar 6bln maks 10bln?
2. BPKB kita keluar agak lama karena mengikuti prosedur dikepolisian dan tidak membayar uang lebih kepada kepolisian untuk segera mengeluarkan BPKB sehingga merupakan salah satu alasan kenapa harga motor lebih murah.

1. Ada jaminan gak jika BPKB tidak keluar 10bln?
2. Tentu saja ada. Motor diambil dan uang pembeli dikembalikan 100% dan kita menyediakan surat perjanjian antara konsumen dan perusahaan.


Surat Perjanjian






 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.