byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Hati-hati para penggemar permainan layang-layang di Jombang. Jika tidak, bisa terancam kurungan selama tiga bulan atau didenda sebesar Rp 5 juta.
Hal itu menyusul diajukannya draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Jombang yang diajukan Kantor Satpol PP setempat ke DPRD.
Kepala Kantor Satpol PP Jombang, Nawi Setijanto mengatakan, raperda setebal tujuh halaman itu sudah diajukan ke DPRD setempat. Raperda yang berisi 13 pasal itu salah satunya berisi tentang larangan bermain layang-layang, ketapel, panah, senapan angin, serta melempar batu di jalan, trotoar, dan taman.
"Larangan itu termuat dalam pasal 8 poin G," kata Nawi menjelaskan, Jumat (18/6).
Jika larangan itu dilanggar, maka akan dijerat dengan tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 5 juta. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengganti kerusakan yang diakibatkannya. Apalagi, kata Nawi, bermain layang-layang juga bisa mengakibatkan celaka bagi orang lain. "Semisal, menyebabkan orang terjerat benang," katanya.
Bukan hanya itu, dalam draft Raperda tersebut juga melarang penempelan pamflet, poster, slogan, spandauk, dan sejenisnya pada pohon, taman kota, serta fasilitas umum lainnya. Jika hal itu dilanggar maka sanksinya juga tiga bulan penjara atau denda Rp 5 juta.
"Untuk pengesahan rapeda tersebut kami belum berani memastikan. Sebab, hal itu menjadi wewenang legislatif. Namun, insya Allah, raperda itu disahkan paling lambat bulan Agustus mendatang. Sekali lagi, ini masih draft raperda," kata Nawi memastikan
Hal itu menyusul diajukannya draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Jombang yang diajukan Kantor Satpol PP setempat ke DPRD.
Kepala Kantor Satpol PP Jombang, Nawi Setijanto mengatakan, raperda setebal tujuh halaman itu sudah diajukan ke DPRD setempat. Raperda yang berisi 13 pasal itu salah satunya berisi tentang larangan bermain layang-layang, ketapel, panah, senapan angin, serta melempar batu di jalan, trotoar, dan taman.
"Larangan itu termuat dalam pasal 8 poin G," kata Nawi menjelaskan, Jumat (18/6).
Jika larangan itu dilanggar, maka akan dijerat dengan tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 5 juta. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengganti kerusakan yang diakibatkannya. Apalagi, kata Nawi, bermain layang-layang juga bisa mengakibatkan celaka bagi orang lain. "Semisal, menyebabkan orang terjerat benang," katanya.
Bukan hanya itu, dalam draft Raperda tersebut juga melarang penempelan pamflet, poster, slogan, spandauk, dan sejenisnya pada pohon, taman kota, serta fasilitas umum lainnya. Jika hal itu dilanggar maka sanksinya juga tiga bulan penjara atau denda Rp 5 juta.
"Untuk pengesahan rapeda tersebut kami belum berani memastikan. Sebab, hal itu menjadi wewenang legislatif. Namun, insya Allah, raperda itu disahkan paling lambat bulan Agustus mendatang. Sekali lagi, ini masih draft raperda," kata Nawi memastikan