Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Oleh:Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempertanyakan komando penanggulangan pandemi. Megawati meminta kepada Jokowi, untuk ambil alih kendali & memimpin langsung penanggulangan pandemi Covid-19.
KSP Moeldoko menegaskan, panglima tertinggi penanggulangan pandemi adalah Presiden Jokowi. Senada dengan Moeldoko, Menko Marves Luhut Panjaitan juga menegaskan dirinya hanyalah Komando Wilayah, Panglima tertinggi tetap Presiden Jokowi.
Publik sendiri, hingga saat ini juga mempertanyakan siapa sesungguhnya yg pegang kendali. Kesemrawutan penanggulangan pendemi boleh jadi disebabkan tidak jelasnya garis komando organisasi, kewenangan & pertanggungjawaban penanggulangan pandemi, sehingga ada tumpang tindih di satu sisi, & pengabaian tugas & kewajiban disisi lain.
Publik cuma disuguhi sinetron tidak lucu, soal ketiadaan stok obat covid-19 yg dikomplain Presiden secara langsung kepada Menkes. Padahal, koordinator PPKM adalah Menko Marves bukan Menkes.
Sejak mula pandemi, Presiden Jokowi juga enggan mengambil kebijakan yg menunjukkan dirinya pemimpin tertinggi & penanggungjawab penuh penanggulangan pandemi. Presiden ogah lockdown, ogah karantina wilayah, malah terapkan PSBB.
Padahal, menurut UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB tanggungjawabnya ada di Pemda bukan Pemerintah Pusat. Semestinya, sebagai bukti Presiden memimpin dalam penanganan covid-19, Presiden terapkan lockdown dimana UU tegas menunjuk pemerintah pusat (Presiden) sebagai pelaksana & penanggungjawabnya.
Saat ini, Presiden juga buang badan dengan menerapkan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri. Akhirnya, lagi-lagi Kepala Daerah yg diminta berjibaku di lapangan sementara Presiden cukup ongkang-ongkang kaki sambil mengumumkan perpanjangan PPKM.
Sebenarnya, sederhana sekali untuk mengukur apakah pandemi ini dipimpin Presiden atau tidak. Yakni dengan melihat kebijakan yg diambil.
Jika Presiden tetapkan lockdown maka jelas Presiden memimpin dalam menanggulangi pandemi berdasarkan UU No. 6 tahun 2018. Atau kalau Presiden terbitkan Perppu, maka Presiden juga memimpin.
Tapi, dengan modal instruksi Mendagri itu membuktikan yg memimpin bukan Presiden, tetapi Mendagri. Dilapangan, yg kelabakan itu Kepala Daerah, sementara Presiden cuma asyik blusukan mencari citra ditengah pandemi.
Akibat ketidakjelasan komando penanggulangan pandemi ini, rakyat jadi korban. Hingga 9 Agustus 2021 ada 3,69 juta orang positif & 109 ribu jiwa meninggal dunia karena covid-19. [].
Hari ini 06:56