• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jokowi: Pelaku Corat-coret Tembok Akan Dipidana

steven yan

IndoForum Junior D
No. Urut
208832
Sejak
2 Jan 2013
Pesan
1.870
Nilai reaksi
23
Poin
38
RETLY.jpg

Sejumlah artis saat membersihkan tembok taman kota

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku kesal dengan ulah vandalisme yang mencorat-coret fasilitas publik. Karena itu, ia meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelakunya.

"Kami tidak akan kasih ampun, akan kami tindak dengan pasal, meski pidana ringan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.

Menurutnya, mulai hari ini Satpol PP diberi tugas menunggu ruang publik yang baru dicat. "Minimal tunggu satu bulan. Kalau ada yang kelihatan corat-coret langsung tangkap," ucapnya.

Para pelaku vandalisme di ruang publik ini nantinya akan dikenakan Perda no 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum. Pasal ini masuk kategori tindak pidana ringan, dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda.

Upaya menangkap pelaku corat-coret tembok dan fasilitas umum ini menurut Jokowi sebagai bentuk pembelajaran, sehingga ke depannya orang yang ingin mencorat-coret akan berpikir dua kali untuk melakukan aksinya.
"Ya ini memang mesti dikasih pelajaran, biar kapok," kata mantan Wali Kota Surakarta ini.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.