steven yan
IndoForum Junior D
- No. Urut
- 208832
- Sejak
- 2 Jan 2013
- Pesan
- 1.870
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 38
Sejumlah artis saat membersihkan tembok taman kota
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku kesal dengan ulah vandalisme yang mencorat-coret fasilitas publik. Karena itu, ia meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelakunya.
"Kami tidak akan kasih ampun, akan kami tindak dengan pasal, meski pidana ringan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.
Menurutnya, mulai hari ini Satpol PP diberi tugas menunggu ruang publik yang baru dicat. "Minimal tunggu satu bulan. Kalau ada yang kelihatan corat-coret langsung tangkap," ucapnya.
Para pelaku vandalisme di ruang publik ini nantinya akan dikenakan Perda no 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum. Pasal ini masuk kategori tindak pidana ringan, dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda.
Upaya menangkap pelaku corat-coret tembok dan fasilitas umum ini menurut Jokowi sebagai bentuk pembelajaran, sehingga ke depannya orang yang ingin mencorat-coret akan berpikir dua kali untuk melakukan aksinya.
"Ya ini memang mesti dikasih pelajaran, biar kapok," kata mantan Wali Kota Surakarta ini.