Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Oleh :Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Judul artikel ini, mulanya adalah tema Live Streaming YouTube di AK Channel pagi ini (31/7). Namun entah apa kendalanya, tiga kali streaming suara tidak muncul di video, akhirnya ke-tiga video saya hapus.
Karena pentingnya substansi pembahasan, maka saya konversi apa yg harap saya hinggakan dalam streaming melalui artikel ini. Tujuannya, supaya segenap rakyat tidak tertipu dengan statement pencitraan yg seolah berpihak kepada rakyat, padahal realitasnya tidak demikian.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menyebut Indonesia tidak dapat lockdown seperti negara lain karena masyarakat yg tidak dapat menerima. PPKM Darurat yg disebut sebagai 'semi lockdown' saja rakyat sudah menjerit, apalagi kalau diterapkan lockdown penuh?
Sebenarnya, yg patut diluruskan itu adalah faktor-faktor apa yg menyebabkan masyarakat menjerit? apakah karena adanya pembatasan melalui PPKM atau sebab yg lain? Kalau pembatasan yg dilakukan pemerintah diiringi dengan kewajiban menanggung kebutuhan dasar orang & hewan ternak, apakah masyarakat tetap akan menjerit?
Ternyata, soal yg utama itu bukan terletak pada penerapan PKKMnya, melainkan abainya pemerintah menanggung kebutuhan dasar orang & pakan hewan ternak saat mengerjakan pembatasan. Rakyat dibatasi, tidak boleh keluar rumah, tidak boleh mencari nafkah, tetapi makannya tidak dijamin. Bagaimana rakyat tidak menjerit?
Coba, kalau skenarionya tidak demikian. Rakyat dijamin kebutuhan dasarnya untuk waktu dua Minggu, dipersilakan makan & tidur dirumahnya, tidak boleh keluar rumah & bekerja. Tentu rakyat akan happy, PPKM dianggap anugerah bukan musibah. Rakyat akan bergembira ria menyambut PPKM dengan mengatakan: KAPAN LAGI BISA MAKAN TIDUR DAN MENGANGGUR, KEBUTUHAN DIJAMIN NEGARA?
Faktanya, istilah PPKM & ogah lockdown justru disinyalir ditempuh untuk menghindari tanggung jawab pemerintah menjamin kebutuhan dasar orang & pakan hewan ternak sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 55 UU No.6/2018. Pemerintah mengambil hak & kewenangan untuk membatasi kegiatan masyarakat dengan PPKM, namun pemerintah abai melaksanakan kewajiban & tanggungjawabnya untuk menjamin kebutuhan dasar orang & pakan hewan ternak.
Jadi benar, apa yg dihinggakan Rizal Ramli. Pemerintah jangan pelit. PPKM adalah kebijakan pelit, walaupun pada faktanya hingga hari ini kebijakan penanggulangan pandemi sudah menyedot anggaran diatas seribu triliun tanpa hasil yg jelas. Yang nampak jelas, duitnya dikorupsi Juliari Peter Batubara, kader PDIP. Dan ada juga yg dimakan dengan modus data ganda penerima bansos, hingga angka 21 juta penerima. Itu sama saja, 30 triliun anggaran dikorupsi, tanpa ada proses hukum oleh KPK. Cukup dengan dihapus data gandanya. kurang ajar kan?
Wajar saja, Prof Din Syamsuddin menuntut pemerintah supaya mentaati UU dalam menangani pandemi. Jangan cuma berkacak pinggang mempidanakan pelanggar prokes, tetapi ogah menanggung kebutuhan dasar orang & hewan ternak sebagaimana amanat UU.
Umat Islam juga protes, ulama dimintai doa, tetapi pada saat yg sama ulama juga dipenjara. Rezim ini sudah kebangetan, keras kepada ulama tetapi lemah lembut kepada koruptor.
Habib Rizieq Shihab di penjara cuma soal protokol kesehatan, sementara Presiden, anak & mantunya bebas melanggar protokol kesehatan. Jaksa Pinangki & Joko S Tjandra dikorting hukumannya. Luar biasa!
Kembali ke soal Lockdown, sejak awal pemerintah ogah lockdown itu disinyalir karena pelit kepada rakyat. Padahal, lockdown adalah metode praktis untuk menanggulangi pandemi, memutus rantai infeksi Covid-19, sehingga yg sehat dapat selamat, yg sakit dapat fokus ditanggulangi. Tidak seperti saat ini, campur aduk, ambyar, Faskes & Nakes tepar tak sanggup melayani pasien akibat lonjakan kasus yg luar biasa besar.
Hari ini 08:14