• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik Jokowi Mulai Atur Jadwal Bertemu Prabowo dan Parpol Lain

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
nNjU4.jpg
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo, tengah menyusun jadwal pertemuan dengan sejumlah partai politik guna penjajakan kerja sama politik, termasuk bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Sebentar lagi mau bikin jadwal. Kalau enggak besok, ya besok lagi, atau besoknya lagi," ujar Jokowi di luar pagar Balaikota Jakarta, Kamis (10/4/2014) sore.

Mantan Wali Kota Surakarta tersebut mengatakan, penjajakan kerja sama politik dengan partai lain harus segera dilaksanakan. Pasalnya, jarak waktu dari pemilu legislatif hingga ke pemilu presiden sangat dekat, yakni sekitar tiga bulan.

Jokowi mengatakan, yang paling penting kerja sama politik tersebut tidak berujung pada bagi-bagi kursi menteri. Menurut dia, bagi-bagi kursi menteri setelah pemilu antara pemenang dan parpol koalisi hanya terjadi pada pemerintahan sebelum-sebelumnya.

"Merangkul semakin banyak partai semakin baik, tapi dengan catatan, jangan sampai jadinya hitung-hitungan kursi menteri dan lain-lain," ujarnya.

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan media, PDI-P memperoleh suara sah nasional di bawah 20 persen. Artinya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tidak dapat mengajukan capres sendiri dan harus berkoalisi dengan parpol lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, syarat mengajukan pasangan capres-cawapres adalah 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.