Solo, 12/9 (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti selama tiga hari mulai 14--16 September yang akan dimanfaatkan untuk kampanye Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.
"Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan SK terkait persetujuan cuti Pak Wali. Surat itu sudah keluar kemarin tertanggal 10 September 2012. Cuti ini termasuk dalam cuti di luar tanggungan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu.
Ia mengatakan selama Wali Kota Surakarta Jokowi menjalani cuti, sejumlah kewenangan dilimpahkan kepada Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy), artinya tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Pemkot Surakarta.
"Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan SK terkait persetujuan cuti Pak Wali. Surat itu sudah keluar kemarin tertanggal 10 September 2012. Cuti ini termasuk dalam cuti di luar tanggungan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta Etty Retnowati di Solo, Rabu.
Ia mengatakan selama Wali Kota Surakarta Jokowi menjalani cuti, sejumlah kewenangan dilimpahkan kepada Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy), artinya tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Pemkot Surakarta.