• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jokowi-Basuki Resmi Jadi Gubernur Terpilih

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
GbuvU.jpg

Akhirnya Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai gubernur terpilih berdasarkan hasil hitung resmi tiap wilayah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Pasangan nomor urut tiga ini berhasil unggul dengan perolehan suara sebanyak 53,82 persen.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan bahwa dari hasil penghitungan resmi yang dilakukan di tingkat provinsi pada Jumat (28/9/2012) lalu, pasangan nomor urut tiga berhasil menumbangkan pasangan nomor urut satu yaitu Foke-Nara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012.

"Dengan ini, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama resmi unggul atas pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli," ujar Dahliah, saat penetapan gubernur terpilih di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Berdasarkan data dari KPU Provinsi DKI Jakarta, dari total jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 6.996.951 orang, hanya 4.592.945 orang yang tetap datang menggunakan hak pilihnya pada 20 September lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.472.130 memilih pasangan Jokowi-Basuki. Sementara pasangan Foke-Nara hanya berhasil mengantongi suara sebanyak 2.120.815.

Setelah penetapan ini, KPU Provinsi DKI Jakarta memberi tenggat waktu selama tiga hari bagi pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, maka pelantikan yang semestinya berlangsung pada 7 Oktober kemungkinan akan mundur hingga November mendatang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.