yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, jika tarif dasar listrik tidak dinaikkan pada 2013, subsidi listrik dapat mencapai Rp100,32 triliun. Ini dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$120 per barel dan kurs dolar Amerika Rp9.000.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi, Jarman, menjelaskan, PT Perusahaan Listrik Negara mendapatkan jatah bahan bakar minyak (BBM) pada 2013 sebanyak 7,2 juta kiloliter. Angka ini tak boleh lebih, karena kalau lebih harus lapor ke menteri Energi.
"Ini asumsi dasar yang kami pakai untuk menghitung subsidi listrik," kata Jarman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa 12 Juni 2012.
Menurut Jarman, jika asumsi tarif dasar listrik tetap, besaran subsidi tertinggi Rp100,32 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen dan ICP US$120 per barel. Sementara itu, subsidi paling rendah sebesar Rp91,12 triliun dengan asumsi ICP US$100 per barel dan pertumbuhan konsumsi listrik 9 persen.
Selanjutnya, jika asumsi TDL naik 10 persen per 1 Januari 2013, subsidi listrik dapat turun menjadi Rp87,14 triliun. Dengan asumsi ICP mencapai US$120 per barel dan laju pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen. Sementara itu, subsidi listrik terendah sebesar Rp77,83 triliun dengan asumsi ICP US$100 per barel.
Semua kajian tersebut dengan asumsi kurs Rp9.000 per dolar Amerika. Dengan catatan setiap kenaikan kurs Rp100 akan menambah subsidi listrik sekitar Rp800 miliar. Jarman menambahkan, seluruh kajian subsidi tersebut telah memasukkan margin usaha PLN sebesar 7 persen.
Golongan disederhanakan
Sementara itu, PLN bersama pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan golongan tarif listrik dari 37 golongan menjadi hanya 20 golongan pada 2013.
Direktur Operasi Jawa-Bali PLN, Ngurah Adyana, mewakili direktur utama PLN dalam rapat Kerja dengan Komisi VII DPR menjelaskan, PLN telah mengajukan usulan untuk menyederhanakan tarif listrik.
"Kami mencoba mengajukan usulan untuk 2013 yang semula 37 golongan akan kami ubah jadi 20 golongan tarif," kata Ngurah Adyana.
Adyana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik, golongan tarif yang berlaku saat ini sebanyak 37 golongan.
Dalam tarif yang baru, kelompok tarif yang masih sama akan disatukan, sehingga tidak lagi membingungkan. Dalam usulan tarif listrik yang diusulkan PLN, ada satu kelompok tarif yang telah bebas subsidi, yaitu kelompok tarif layanin khusus.
Ia menjelaskan, kelompok tarif layanin khusus adalah pelanggan dengan kapasitas 200 kilovolt ampre (kVa) ke atas dengan harga kesepakatan antara pelanggan dan PLN. Karena telah bebas subsidi, PLN akan memberikan jaminan kualitas dan keandalan listrik.
"Kami akan memberikan jaringan yang lebih kuat dan mereka bayar lebih mahal, PLN akan memberikan layanin prima," katanya.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi, Jarman, menjelaskan, PT Perusahaan Listrik Negara mendapatkan jatah bahan bakar minyak (BBM) pada 2013 sebanyak 7,2 juta kiloliter. Angka ini tak boleh lebih, karena kalau lebih harus lapor ke menteri Energi.
"Ini asumsi dasar yang kami pakai untuk menghitung subsidi listrik," kata Jarman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa 12 Juni 2012.
Menurut Jarman, jika asumsi tarif dasar listrik tetap, besaran subsidi tertinggi Rp100,32 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen dan ICP US$120 per barel. Sementara itu, subsidi paling rendah sebesar Rp91,12 triliun dengan asumsi ICP US$100 per barel dan pertumbuhan konsumsi listrik 9 persen.
Selanjutnya, jika asumsi TDL naik 10 persen per 1 Januari 2013, subsidi listrik dapat turun menjadi Rp87,14 triliun. Dengan asumsi ICP mencapai US$120 per barel dan laju pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen. Sementara itu, subsidi listrik terendah sebesar Rp77,83 triliun dengan asumsi ICP US$100 per barel.
Semua kajian tersebut dengan asumsi kurs Rp9.000 per dolar Amerika. Dengan catatan setiap kenaikan kurs Rp100 akan menambah subsidi listrik sekitar Rp800 miliar. Jarman menambahkan, seluruh kajian subsidi tersebut telah memasukkan margin usaha PLN sebesar 7 persen.
Golongan disederhanakan
Sementara itu, PLN bersama pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan golongan tarif listrik dari 37 golongan menjadi hanya 20 golongan pada 2013.
Direktur Operasi Jawa-Bali PLN, Ngurah Adyana, mewakili direktur utama PLN dalam rapat Kerja dengan Komisi VII DPR menjelaskan, PLN telah mengajukan usulan untuk menyederhanakan tarif listrik.
"Kami mencoba mengajukan usulan untuk 2013 yang semula 37 golongan akan kami ubah jadi 20 golongan tarif," kata Ngurah Adyana.
Adyana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik, golongan tarif yang berlaku saat ini sebanyak 37 golongan.
Dalam tarif yang baru, kelompok tarif yang masih sama akan disatukan, sehingga tidak lagi membingungkan. Dalam usulan tarif listrik yang diusulkan PLN, ada satu kelompok tarif yang telah bebas subsidi, yaitu kelompok tarif layanin khusus.
Ia menjelaskan, kelompok tarif layanin khusus adalah pelanggan dengan kapasitas 200 kilovolt ampre (kVa) ke atas dengan harga kesepakatan antara pelanggan dan PLN. Karena telah bebas subsidi, PLN akan memberikan jaminan kualitas dan keandalan listrik.
"Kami akan memberikan jaringan yang lebih kuat dan mereka bayar lebih mahal, PLN akan memberikan layanin prima," katanya.