ocoy
IndoForum Senior E
- No. Urut
- 24178
- Sejak
- 19 Okt 2007
- Pesan
- 3.792
- Nilai reaksi
- 116
- Poin
- 63
Buku karangan George Junus Aditjondro yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal bunk Century sempat dikabarkan menghilang dari pasar. Banyak pendapat kontra terkait kabar tersebut.
Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memiliki pandangan berbeda. Menurut dia Kejaksaan Agung memang berhak menarik buku tersebut dari peredaran.
"Buku itu hanya boleh dilarang kalau itu mengancam keamanan negara, itu sudah ada ukurannya di kejaksaan," ujarnya usai acara refleksi akhir tahun PBNU, Selasa (29/12/2009) malam.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tak perlu ragu untuk mengambil tindakan hukum jika memang hal tersebut diperlukan.
"Jangan kira kalau menulis bebas lalu pemerintah tidak bisa bertindak karena takut di bilang otoriter. Artinya bahwa orang harus bebas menulis, tapi harus benar tidak boleh memfitnah. Kalau memfitnah harus diambil tindakan hukum," tegasnya.
Mahfud menambahkan dua hal, yang pertama George harus diberikan hak untuk menulis dan yang kedua harus diingat bahwa jika menulis tidak sesuai dengan fakta tetap harus ditindak.
Buku karangan George memunculkan polemik karena memaparkan data-data sensitif terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan orang-orang di sekitarnya.
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan orang-orang di sekitar SBY dalam skandal bunk Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Source
Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memiliki pandangan berbeda. Menurut dia Kejaksaan Agung memang berhak menarik buku tersebut dari peredaran.
"Buku itu hanya boleh dilarang kalau itu mengancam keamanan negara, itu sudah ada ukurannya di kejaksaan," ujarnya usai acara refleksi akhir tahun PBNU, Selasa (29/12/2009) malam.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tak perlu ragu untuk mengambil tindakan hukum jika memang hal tersebut diperlukan.
"Jangan kira kalau menulis bebas lalu pemerintah tidak bisa bertindak karena takut di bilang otoriter. Artinya bahwa orang harus bebas menulis, tapi harus benar tidak boleh memfitnah. Kalau memfitnah harus diambil tindakan hukum," tegasnya.
Mahfud menambahkan dua hal, yang pertama George harus diberikan hak untuk menulis dan yang kedua harus diingat bahwa jika menulis tidak sesuai dengan fakta tetap harus ditindak.
Buku karangan George memunculkan polemik karena memaparkan data-data sensitif terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan orang-orang di sekitarnya.
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan orang-orang di sekitar SBY dalam skandal bunk Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Source

