• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jepang Terbitkan Undang-undang untuk "Paksa" Karyawan Berlibur

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
PsBhj.jpg
Pemerintah Jepang, Jumat (9/1/2015), menerbitkan undang-undang baru yang akan "memaksa" para karyawan negeri itu untuk berlibur.

Harian Yomiuri Shimbun mengabarkan, para karyawan di Jepang sangat "malas" untuk mengambil cuti. Sepanjang 2013, mereka hanya mengambil kurang dari separuh jatah cuti. Dengan peraturan baru ini, Pemerintah Jepang berharap bisa meningkatkan angka liburan para karyawan hingga 70 persen pada 2020.

Pada masa pertumbuhan ekonomi yang tak menentu ini, banyak perusahaan Jepang yang meminta para karyawannya bekerja lebih keras. Banyak karyawan muda yang harus bekerja lembur lebih dari 100 jam selama satu bulan.

Namun, hampir dua pertiga karyawan di Jepang ternyata enggan mengambil jatah cuti karena mereka merasa sungkan dengan para rekan kerjanya. Menurut hasil studi Institut Pelatihan Kebijakan Tenaga Kerja Jepang, lebih dari separuh karyawan di negeri itu mengatakan bahwa mereka tak sempat berlibur karena beban kerja yang terlalu banyak.

Para karyawan itu juga mengatakan, mereka yang mengambil cuti pada masa kesulitan ekonomi seperti saat ini berisiko dianggap sebagai seseorang yang tak memiliki komitmen. Alhasil, kasus-kasus karoshi atau meninggal dunia karena bekerja terlalu keras kini menimpa semua lapisan karyawan, mulai dari yang berusia tua hingga muda.

Saat ini, para karyawan di Jepang memiliki hak 10 hari cuti setahun. Jumlah hari cuti itu bertambah sehari setiap tahun hingga mencapai angka maksimal, yaitu 20 hari setahun. Undang-undang baru itu setelah diberlakukan akhir Januari nanti diharap bisa membuat pihak pengelola perusahaan memastikan karyawan mereka mengambil jatah cuti tahunan.

Pemerintah Jepang mengatakan, undang-undang baru itu dibuat untuk mencegah beban kerja yang terlalu banyak dan memungkinkan para karyawan memiliki keseimbangan dalam kehidupan serta pekerjaan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.