Blog Sakinah
IndoForum Newbie D
- No. Urut
- 176628
- Sejak
- 6 Jul 2012
- Pesan
- 90
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 6
1. Tamattu’:
Berihram umroh pada bulan haji. Sesudah berihram, seseorang bertahallul dari ihramnya kemudian berihram haji. Hal ini dilakukan pada tahun yang sama seraya berkata: “Labbaik ‘umratan muttamatti’an biha illal haji”.
2. Ifrad:
Hanya berihram haji seraya berkata: “Labbaik Hajjan”. Kemudian dia melanjutkan ibadah hajinya sampai selesai dan tidak perlu membayar hadyu (dam).
3. Qiran:
Berihram haji dan umroh secara bersamaan. Pada permulaan talbiyahnya seseorang berkata: “ Labbaik Umratan Wa Hajjan”. Atau dia berihram umroh dan di tengah-tengah umrohnya sebelum dia berthawaf dia masuk dalam haji. Lalu dia melanjutkan ihramnya hingga menyelesaikan ibadah hajinya. Dia wajib membayar hadyu selama tidak ada halangan untuk itu.
Hukum haji adalah fardhu’ain bagi orang yang mampu melaksanakannya satu kali dalam seumur hidup. Siapa saja yang mengingkarinya berarti dia telah keluar dari Islam. Allah berfirman:
“…Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (ke-wajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Bagi yang telah bertekad untuk menunaikan haji dan umrah hendaknya bertaubat dahulu dengan tulus atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuatnya. Hal itu dimaksudkan agar dirinya bisa menunaikan ibadah hajinya dalam kondisi yang sebaik mungkin. Meskipun sebenarnya wajib bagi setiap muslim untuk senantiasa bertaubat kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi. Akan tetapi, taubat ini lebih ditekankan menjelang musim-musim ibadah yang agung, seperti haji, puasa Ramadan, dan musim-musim ibadah lainnya.
Bagi yang hendak menunaikan haji dan umrah, hendaknya juga mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata dalam haji dan umrahnya tersebut karena Allah telah berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al-Baqarah:196). Ayat di atas mengandung perintah untuk menyempurnakan haji dan umrah sesuai dengan tuntunan syariat murni hanya untuk Allah semata; tidak disertai dengan sikap riya’, sum‘ah maupun tujuan-tujuan keduniaan. Dan juga berdasarkan sabda Nabi: “Bahwasanya segala amalan itu bergantung pada niat; dan tiap-tiap orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang telah diniatkannya.” (HR. Bukhari)
Berihram umroh pada bulan haji. Sesudah berihram, seseorang bertahallul dari ihramnya kemudian berihram haji. Hal ini dilakukan pada tahun yang sama seraya berkata: “Labbaik ‘umratan muttamatti’an biha illal haji”.
2. Ifrad:
Hanya berihram haji seraya berkata: “Labbaik Hajjan”. Kemudian dia melanjutkan ibadah hajinya sampai selesai dan tidak perlu membayar hadyu (dam).
3. Qiran:
Berihram haji dan umroh secara bersamaan. Pada permulaan talbiyahnya seseorang berkata: “ Labbaik Umratan Wa Hajjan”. Atau dia berihram umroh dan di tengah-tengah umrohnya sebelum dia berthawaf dia masuk dalam haji. Lalu dia melanjutkan ihramnya hingga menyelesaikan ibadah hajinya. Dia wajib membayar hadyu selama tidak ada halangan untuk itu.
Hukum haji adalah fardhu’ain bagi orang yang mampu melaksanakannya satu kali dalam seumur hidup. Siapa saja yang mengingkarinya berarti dia telah keluar dari Islam. Allah berfirman:
“…Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (ke-wajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Bagi yang telah bertekad untuk menunaikan haji dan umrah hendaknya bertaubat dahulu dengan tulus atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuatnya. Hal itu dimaksudkan agar dirinya bisa menunaikan ibadah hajinya dalam kondisi yang sebaik mungkin. Meskipun sebenarnya wajib bagi setiap muslim untuk senantiasa bertaubat kepada Allah dalam segala urusan dan kondisi. Akan tetapi, taubat ini lebih ditekankan menjelang musim-musim ibadah yang agung, seperti haji, puasa Ramadan, dan musim-musim ibadah lainnya.
Bagi yang hendak menunaikan haji dan umrah, hendaknya juga mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata dalam haji dan umrahnya tersebut karena Allah telah berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al-Baqarah:196). Ayat di atas mengandung perintah untuk menyempurnakan haji dan umrah sesuai dengan tuntunan syariat murni hanya untuk Allah semata; tidak disertai dengan sikap riya’, sum‘ah maupun tujuan-tujuan keduniaan. Dan juga berdasarkan sabda Nabi: “Bahwasanya segala amalan itu bergantung pada niat; dan tiap-tiap orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang telah diniatkannya.” (HR. Bukhari)