• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jateng Terapkan Sistem Baru Jembatan Timbang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
kzq6G.jpg
Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan sistem baru jembatan timbang per 1 September 2014. Kebijakan baru ini menggunakan sistem pengembalian kelebihan muatan ke daerah asal. Hal itu jika ada angkutan barang yang melebihi tonase.

Sistem ini sudah disepakati dengan 10 provinsi di Indonesia yang berlaku bagi semua angkutan barang. Selain itu, sistem tersebut diterapkan pada angkutan barang yang muatannya lebih dari 25 persen dari tonase yang telah ditentukan

"Kami sudah sepakat untuk menerapkan pada 1 September 2014," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, di Semarang.
Urip mengatakan, ada tujuh jembatan timbang di Jawa Tengah yang sudah siap menerapkan sistem baru tersebut. Ketujuh jembatan timbang itu antara lain; Jembatan Timbang Tanjung (Brebes), Sarang (Rembang), Sambong (Blora), Toyogo (Sragen), Wanareja (Cilacap), Salam, (Magelang), dan Klepu (Bawen, Semarang).

Selain itu, kata dia, ada dua jembatan timbang, yakni Jembatan Timbang Tanjung (Brebes) dan Sarang (Rembang) yang akan menggunakan sistem komputerisasi dalam penghitungan berat muatan angkutan barang. Sistem itu akan lebih akurat tanpa adanya campur tangan manusia.

"Angkutan barang masuk ke jembatan timbang dan berhenti di atas pelat khusus kemudian secara otomatis akan terekam dan jumlah berat muatan dapat dilihat pada komputer," ujarnya.

Perlu sarana

Anggota Komisi Pembangunan DPRD Jateng, Hadi Santoso, meminta Dishub mempersiapkan sarana prasana yang diperlukan dengan penggunaan sistem baru itu. Hal itu untuk mendukung berjalannya sistem agar maksimal.

"Dalam Perda ada dua sanksi terkait dengan kelebihan muatan angkutan barang yakni sanksi pengembalian muatan dan sanksi penurunan muatan," katanya.

Selain itu, Dewan meminta Dishub untuk mengoperasikan 16 jembatan timbang yang ada di Jateng agar mencegah kerusakan jalan akibat kelebihan tonase pada angkutan barang. Karena, kerusakan sejumlah ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi disebabkan angkutan barang yang muatannya melebihi tonase.

"Karena itu, seluruh jembatan timbang di Jateng harus dioperasikan untuk mengawasi tonase dari tiap angkutan barang yang melintas," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.