• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jaring Pajak Transaksi Online, Ditjen Bikin Tim

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
m2N7V.jpg
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membentuk tim perumus mekanisme pungutan pajak yang akan dikenakan terhadap transaksi perdagangan online.

Diektur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa 11 Maret 2014, mengungkapkan, Undang-undang Perdagangan yang sudah disahkan ini memberikan kewenangan pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan online. Karenanya, aturan pelaksananya akan segera dikeluarkan.

"Kami sudah bentuk tim. Mereka sudah bekerja menggodok aturan pajak e-trading, e-commerce dan segala macam," katanya.

Fuad mengatakan, tidak mudah memungut pajak dari transaksi online. Dibutuhkan infrastruktur dengan teknologi maju dan juga sumber daya manusia yang terlatih. Karena itu tidak menutup kemungkinan, Ditjen Pajak menggandeng lembaga atau instansi lainnya. "Ini kan teknologi tinggi, Amerika saja kewalahan," katanya.

Mengenai tarif, katanya, akan dikenakan pajak penjualan seperti perdagangan dengan transaksi langsung.

Potensi penerimaan pajak dari transaksi perdagangan online sangat besar. Transaksi online di Indonesia terus tumbuh meski belum sebesar negara-negara maju.

Fuad menilai saat ini waktu yang tepat untuk mengembangkan infrastruktur guna menjaring potensi pajak itu. Sehingga diharapkan ada peningkatan penerimaan pajak.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.