yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Diektur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa 11 Maret 2014, mengungkapkan, Undang-undang Perdagangan yang sudah disahkan ini memberikan kewenangan pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan online. Karenanya, aturan pelaksananya akan segera dikeluarkan.
"Kami sudah bentuk tim. Mereka sudah bekerja menggodok aturan pajak e-trading, e-commerce dan segala macam," katanya.
Fuad mengatakan, tidak mudah memungut pajak dari transaksi online. Dibutuhkan infrastruktur dengan teknologi maju dan juga sumber daya manusia yang terlatih. Karena itu tidak menutup kemungkinan, Ditjen Pajak menggandeng lembaga atau instansi lainnya. "Ini kan teknologi tinggi, Amerika saja kewalahan," katanya.
Mengenai tarif, katanya, akan dikenakan pajak penjualan seperti perdagangan dengan transaksi langsung.
Potensi penerimaan pajak dari transaksi perdagangan online sangat besar. Transaksi online di Indonesia terus tumbuh meski belum sebesar negara-negara maju.
Fuad menilai saat ini waktu yang tepat untuk mengembangkan infrastruktur guna menjaring potensi pajak itu. Sehingga diharapkan ada peningkatan penerimaan pajak.