yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Seluruh aturan yang mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja diatur disitu. Hak-haknya, kewajibannya di situ semua," kata Poempida kepada Kompas.com,Jumat (22/8/2014).
Lebih lanjut, Poempida menganjurkan kepada para pencari kerja agar jangan asal ingin memperoleh pekerjaan. Sebab, mereka kadang tidak menyadari perusahaan menggajinya dengan rendah dan tanpa perlindungan. Padahal, itu sudah termasuk melanggar UU tersebut.
"Itu sebetulnya sudah melanggar undang-undang dan berhak untuk dipidanakan, dalam kriteria-kriteria tertentu bisa dipidanakan. Makanya dalam mencari kerja, kita jangan takut bertanya hak-hak kita ini apa," ujar anggota Komisi IX DPR itu.
Para pencari kerja, lanjut dia, jangan sungkan dan takut untuk meminta informasi mengenai manfaat-manfaat yang akan diperoleh dari perusahaan pemberi kerja. Ia menyebut gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Selain itu, pelamar kerja juga harus mengetahui manfaat yang diperoleh dalam periode kerja tertentu.
"Tanya juga, saya kalau kerja setahun dapat apa, 2 tahun dapat apa, 3 tahun dapat apa. Tidak ada kemudian persoalan dimana orang-orang (mempertanyakan) saya kok sudah kerja 10 tahun masih gini-gini saja," jelas dia.
Selain enggan mempertanyakan manfaat yang akan diperoleh, stagnasi dalam karir dipandang Poempida terjadi lantaran seseorang tidak mau mengubah dan mengembangkan dirinya, "Dia tidak mau mengubah diri sendiri. Dia terjebak dalam kontrak kerja yang menjeratnya," kata Poempida.