• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jangan Segan Bertanya kepada Perusahaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bpZy5.jpg
Pengusaha dan politisi Poempida Hidayatullah mengatakan, para pencari kerja terkadang tidak mengetahui hak yang harus didapatkan mereka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam UU tersebut tercantum aturan yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan.

"Seluruh aturan yang mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja diatur disitu. Hak-haknya, kewajibannya di situ semua," kata Poempida kepada Kompas.com,Jumat (22/8/2014).

Lebih lanjut, Poempida menganjurkan kepada para pencari kerja agar jangan asal ingin memperoleh pekerjaan. Sebab, mereka kadang tidak menyadari perusahaan menggajinya dengan rendah dan tanpa perlindungan. Padahal, itu sudah termasuk melanggar UU tersebut.

"Itu sebetulnya sudah melanggar undang-undang dan berhak untuk dipidanakan, dalam kriteria-kriteria tertentu bisa dipidanakan. Makanya dalam mencari kerja, kita jangan takut bertanya hak-hak kita ini apa," ujar anggota Komisi IX DPR itu.

Para pencari kerja, lanjut dia, jangan sungkan dan takut untuk meminta informasi mengenai manfaat-manfaat yang akan diperoleh dari perusahaan pemberi kerja. Ia menyebut gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Selain itu, pelamar kerja juga harus mengetahui manfaat yang diperoleh dalam periode kerja tertentu.

"Tanya juga, saya kalau kerja setahun dapat apa, 2 tahun dapat apa, 3 tahun dapat apa. Tidak ada kemudian persoalan dimana orang-orang (mempertanyakan) saya kok sudah kerja 10 tahun masih gini-gini saja," jelas dia.

Selain enggan mempertanyakan manfaat yang akan diperoleh, stagnasi dalam karir dipandang Poempida terjadi lantaran seseorang tidak mau mengubah dan mengembangkan dirinya, "Dia tidak mau mengubah diri sendiri. Dia terjebak dalam kontrak kerja yang menjeratnya," kata Poempida.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.