• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jangan Kabur Kalau Melihat Laka Lantas, Ini Dasarnya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Mau tanya, apakah ada aturan yang mewajibkan pengendara lain jadi saksi saat melihat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas)? 0856282XXXX

ADA, peraturan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana disebutkan pengendara lain wajib menjadi saksi jika melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian laka lantas.

Pada Paragraf tiga Tentang Pertolongan dan Perawatan Korban Pasal 232 disebutkan setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib;
1.Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
2.Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesian dan/atau;
3.Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya perlu diketahui juga, setiap kecelakaan wajib dicatatkan dalam formulir kecelakaan lalu lintas. Data laka tersebut dijadikan bagian dari data forensik yang akan dipadukan dengan data dari rumah sakit. Data-data itu juga bisa untuk mengurus Jasa raharja.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.