yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mau tanya, apakah ada aturan yang mewajibkan pengendara lain jadi saksi saat melihat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas)? 0856282XXXX
ADA, peraturan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana disebutkan pengendara lain wajib menjadi saksi jika melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian laka lantas.
Pada Paragraf tiga Tentang Pertolongan dan Perawatan Korban Pasal 232 disebutkan setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib;
1.Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
2.Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesian dan/atau;
3.Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya perlu diketahui juga, setiap kecelakaan wajib dicatatkan dalam formulir kecelakaan lalu lintas. Data laka tersebut dijadikan bagian dari data forensik yang akan dipadukan dengan data dari rumah sakit. Data-data itu juga bisa untuk mengurus Jasa raharja.
ADA, peraturan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana disebutkan pengendara lain wajib menjadi saksi jika melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian laka lantas.
Pada Paragraf tiga Tentang Pertolongan dan Perawatan Korban Pasal 232 disebutkan setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib;
1.Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas;
2.Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesian dan/atau;
3.Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya perlu diketahui juga, setiap kecelakaan wajib dicatatkan dalam formulir kecelakaan lalu lintas. Data laka tersebut dijadikan bagian dari data forensik yang akan dipadukan dengan data dari rumah sakit. Data-data itu juga bisa untuk mengurus Jasa raharja.