• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Jangan Biarkan MA dan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku

leonard1973

IndoForum Newbie F
No. Urut
74011
Sejak
24 Jun 2009
Pesan
4
Nilai reaksi
0
Poin
1
. Perkenalkan nama saya Leonard, saya mengalami kesulitan karena bunda Indah Setyawati yang melahirkan saya akan dipenjara oleh oknum Jaksa Penuntut Umum di Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dan pelaku sebenarnya Sri Betsmise malah tidak disentuh hukum. Bunda dihukum atas pristiwa yang tidak ada namun hukumannya ada dan Bunda saat ini dipaksa menjalani hukuman tanggal 29 Juni 2009.

. Semua berawal Ibu Purtini Susanti melaporkan 2 orang yaitu Sri Betsmise dan Bunda Indah Setyawati kepada Polwitabes Surabaya sebagai tersangka yang dituduhan menyebarkan gosip dan isu perselingkuhan antara Purtini Susanti dan Bpk Yohanes suami Sri Betsmise. Namun ketika dilimpahkan kekejaksaan menjadi satu tersangka yaitu Bunda Indah. Usut di usut ternyata ada perdamaian antara Pelapor Purtini Susanti dengan Sri Betsmise tanpa sepengetahuan Bunda. Bunda diperlakukan tidak adil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Ade T. Sutiawarman dengan sengaja merekayasa posisi Sri Betsmise sebagai korban yang seolah-olah mengalami peristiwa yang dirugikan akibat isu atau gosip perselingkuhan oleh Bunda, padahal Sri Betsmise adalah tersangka (bukan pelapor). Bila Sri Betsmise mengalami peristiwa sebagaimana diuraikan pada surat Dakwaan, mengapa Sri Betsmise tidak lapor polisi sendiri sebagai Pelapor. Atas dasar apa keterangan Sri Betsmise diuji dipengadilan? Sungguh aneh yang menjadi pelapor siapa dan yang dirugikan siapa? Bukankah Pelapor Purtini Susanti belum pernah mencabut Delik Aduannya terhadap Sri Betsmise dan Indah Setyawati, tapi yang merasa menjadi korban justru Sri Bestmise dan Sri Betsmise belum pernah membuat laporan pengaduan ke Polisian untuk Bunda. Bagaimana mungkin seorang JPU Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dapat membuat surat dakwaan menuduh pelakunya dan yang dirugikan Sri Bestmise, kalau Purtini Susanti hanya sebagai pelapor atau dengan kata lain sebagai maskot. Apa iya pelapor jadi maskot, wow ini fenomena baru disistem peradilan Indonesia ini bukan sulap dan bukan sihir, ini realita yang terjadi menimpa Bunda.
Tanggal 29 Januari 2003 dimulai Persidangan Acara Biasa perkara sampai pembacaan putusan tanggal 21 Juli 2003 (20 kali sidang) hanya dihadiri seorang hakim ketua saja Wimpie Sekewael, SH., sedangkan 2 (dua) hakim anggota lainnya tidak pernah hadir dalam Persidangan Acara Biasa. Akan tetapi pada Berita Acara Persidangan sebanyak 65 lembar disebut hakim anggota ikut bertanya padahal kenyataannya, tidak pernah ada seorang hakim anggota pun yang hadir. Di Putusan No.129/pid.B/2003/PN Sby. kedua hakim anggota turut menandatanganinya. Tindakan lain Pada proses pemeriksaan terdakwa oleh JPU hakim tunggal Wimpie Sekewael, SH. meninggalkan ruang sidang entah kemana tanpa menskors sidang dan kembali ke dalam ruang sidang setelah Jaksa telah selesai memeriksa terdakwa ( Bunda). Dalam putusannya Bunda dikenakan pasal 310 KUHP sedangkan pasal 335 tidak terbukti, Bunda dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh hakim.

. Seiring perjalanan dari PT sampai Kasasi MA, Bunda melaporkan Sri Betsmise kekepolisian dan Sri Betsmise ditetapkan sebagai tersangka, “Memberikan keterangan palsu dan tidak benar di BAP kepada Kepolisian”. Setelah lima tahun dengan proses panjang dan berliku-liku akhirnya penyidik Polda Jatim berhasil memproses perkaranya dengan tepat dan benar menetapkan Sri Betsmise sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Bunda juga sudah melaporkan oknum hakim dan JPU kepada institusi masing-masing, Hakim dan jaksa telah mendapat sanksi administrasi dari institusi masing-masing

. Jalan yang dihadapi bunda mengalami hambatan karena pasal 242 KUHP tidak tercantum, dihilangkan dan berbagai macam alasan pasal 242 tidak bisa dipakai menjerat Sri Betsmise, didalam berkas perkaranya Sri Betsmise hanya memakai pasal 310 KUHP. Ada kesan dari oknum aparat penegak hukum lainya untuk membebaskan pelaku sebenarnya Sri Betsmise dari segala tuntutan. Yang aneh ketika tersangka sebenarnya berhasil terungkap tiba-tiba kasasi Bunda ditolak dan harus melaksanakan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dinyatakan melanggar pasal 310 KUHP tentang “Penghinaan” bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI kami terima pada tanggal 10 Nopember 2008 dari Pengadilan Negeri Surabaya Putusan No.1968K/Pid/2004. Ada upaya dari pelaku Sri Betsmise, JPU Ade T. Sutiawarman, SH. MH. dan oknum lainya membumkam Bunda.

. Dari apa yang menimpa Bunda, saya berharap pada intitusi keadilan di Negeri ini antara lain: Kepolisian, Kejaksan, dan MA melihat dan menelaah kasus Bunda dan memberikan perlindungan hukum memperlakukan Bunda sebagai korban (error In Pesona).
1. Jangan biarkan pelaku sebenarnya Sri Betsmise kebal hukum karena Sri Betsmise dapat dikatakan The Untouchables atau kata lain kebal hukum, polisi dan jaksa tidak berani menahan atas pasal 242 KUHP jo pasal 310 KUHP. Apakah Sri Betsmise punya kekebalan hukum, padahal seorang kerabat Presiden bisa dijerat hukum di negeri ini?
2. Saya sebagai putra dari Bunda Indah Setyawati punya harapan agar Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tertinggi kembali mempelajari kasus Bunda, bukankah isu atau gosip tidak ada sanksi yang mengatur. Mengapa MA tidak membebaskan Bunda?, padahal barang bukti dan saksi yang kami ajukan lengkap dan mengapa MA tidak melihat ada pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada hakim Wimpie Sekewael, SH, bukankah MA sendiri yang memeriksa hakim bersangkutan. Kalau Mahkamah Agung RI bersikeras menyatakan isu atau gosip dapat dihukum, berarti putusan yang memvonis Bunda ini menjadi jurispudensi hukum buat hakim-hakim lain dimasa mendatang dalam membuat putusan. Kalau ini menjadi jurisprudensi hukum berarti semua orang bisa ditangkap karena isu atau gosip, tidak peduli pekerjaan, jabatannya atau stratanya dapat dihukum dengan tuduhan penyebar isu atau gossip.

. Saya mohon siapapun yang membaca kasus ini jangan biarkan Bunda dihukum atas perbuatan yang ia tidak pernah lakukannya karena Bunda bukan penyebar isu atau gosip sebagaimana yang dituduhkan. Tolong bunda saya, yang saat ini dipaksa dari JPU bernama Ade T. Sutiawarman dengan mengatasnamakan UU untuk memaksa bunda menjalani pelaksanaan hukuman.

. Saya mohon Jaksa Agung RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempelajari kembali kasus Bunda dan mengambil langkah menegakkan kebenaran & keadilan buat bunda tapi bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
waw ada lagi nih yang kayak gini
gw udah sering denger ada kayak gini
ada bukti gak kalo Sri Betsmise pelaku asli
kalo da bukti bisa mempermudah
Your Thread is safe from PertamaX Junkers.

-IPC-
[AzV]
 
Alat bukti dan saksi ada, namun ada oknum lain dari aparat penegak hukum ingin membebaskan Sri Betsmise. Kalau mau jelas detil ceritanya, saya menulis di keadilanbunda.blogspot.com

Terima kasih atas perhatiannya
 
Alat bukti dan saksi ada, namun ada oknum lain dari aparat penegak hukum ingin membebaskan Sri Betsmise. Kalau mau jelas detil ceritanya, saya menulis di keadilanbunda.blogspot.com

Terima kasih atas perhatiannya

@TS
BLog tsb kok tidak ada?
Blog tidak ditemukan
Maaf, blog yang Anda cari tidak ada. Meskipun demikian, nama keadilanbunda tersedia untuk didaftarkan!
 
sewa lawyer2 yg terkenal... terus loe perkarain tuh masalah dia sogok menyogok.. nah klo loe gk terbukti loe perkarain lagi tuh pencemaran nama baik dan loe minta tuntutan 1 Triliun... (bener gk ye :P gw calon pengacara neh :P heheh tp lom kuliah sih :P)
 
mbuh... ini melalui e-mail doang nih? bisa2 dijerat sama UU ITE soal pencemaran nama baik lewat surat elektronik. --"
 
jaksa sih emang banyak yg brengsek...

lu nulis2 ginian juga ati2 bro... ntar dipritakan...






















tapi menurut gw sih lebih bagus... kasus lu bakal diblowup... dan banyak yg bakal dukung...
 
Saya Siap Mempertanggung Jawabkan, Apa Yang Saya Tulis

jaksa sih emang banyak yg brengsek...

lu nulis2 ginian juga ati2 bro... ntar dipritakan...






















tapi menurut gw sih lebih bagus... kasus lu bakal diblowup... dan banyak yg bakal dukung...


Kalau resiko mau ditangkap sudah saya pikirkan karena saya sayang benar terhadap Bunda, sebaliknya pun saudara2x diforum ini menghormati dan sayang terhadap Bunda atau orang tua. Kita ada didunia ini karena dilahirkan dari seorang Bunda, Bunda yang merawat kita sakit dan bunda yang mendidik kita dalam segala hal.
Saya Leonard siap mempertanggung jawabkan, apa yang saya tulis. (Orang berbuat harus berani mempertanggungjawabkan. Itu yang Bunda ajarkan kepada saya)

Kalau ada dari oknum kejaksaan tidak baik tersebut tidak terima dengan apa yang saya tulis. Saya siap diperiksa dan ditangkap karena saya punya alat bukti kuat, bagaimana oknum jaksa tersebut merekayasa sebuah dakwaan.
Perbuatan oknum2x ini sangat berbahaya dimasa akan datang buat negeri ini, bagaimana apabila Putusan Bunda menjadi Jurisprudensi Hukum. Ketika ada kasus yang sama sesorang dituduh menyebarkan isu atau gosip, Hakim2x lain bisa mempertimbangkan dari kasus sebelumnya (misalnya putusan kasus Bunda). Seseorang bisa ditangkap dan dihukum karena penebar isu atau gosip lho dan sesorang yang tidak bersalah bisa dihukum dari seorang pelapor yang tidak menderita secara materi, phisikis dan fisik.
Coba lihat kasus Bunda: Pelapor Purtini Susanti tidak menderita secara materi, phisikis dan fisik tetapi Sri Bestmise yang status tersangka belum dicabut dan bukan pelapor menderita secara materi, phisikis dan fisik, kemudian jadi pertimbangan mendakwa dan dibuat putusan hakim untuk menghukum seseorang.
Apa jadinya nantinya dimasa akan datang apabila ada kasus yang sama menimpa orang lain?, Apa ini trend hukum yang baru dibuat aparat penegak hukum atau segelintir oknum-oknum aparat penegak hukum yang ingin merusak proses peradilan yang benar?.
Saya berharap tulisan saya dapat didengar Jaksa Agung dan Ketua MA, supaya Jaksa Agung dan Ketua MA dapat menjelaskan hal ini di publik. Kalau ini ada kesalahan, ya MA sebagai benteng terakhir harus berani mengeluarkan Fatwa menganulir kasasi yang dibuat sendiri. Jujur MA saat ini menyuruh Bunda membuat PK, pertanyaannya bagaimana Bunda membuat PK? Apakah ini formalitas saja? Jujur kami trauma ketika mengajukan alat bukti dan saksi yang dimiliki, tapi tidak dipelajari MA. Malah MA ikut memutus Bunda bersalah, sungguh aneh.

Saya tidak bisa berjuang sendirian untuk mengalahkan oknum-oknum aparat penegak hukum tidak baik dinegeri ini tanpa dukungan dari rekan2x. Saya harapkan bantuan rekan2x dapat menyampaikan kepada rekan2x lain, sehingga publik bisa tahu. Kita tidak memperbaiki sistem hukum dinegeri ini kalau tidak dilakukan bersama-sama, "Stop Mafia Peradilan & Stop Rekayasa Akan Hukum".

Hormat Saya,

(Leonard)
 
jangan takut
pada akhirnya yang bener yang menang
gw setuju ma legionsa,
manfaatin lawyer yang bagus2
pada akhirnya juga u bisa menang
orang kalo bohong,
akhirnya pasti tersudut juga
 
ya bro lo kumpulin bukti2 biar banyak... biar orang lain mendukung u dan akhirnya yang sri beitme ato apa lah bakal di penjara dan tuntut aja /gg
 
Klo bukti² sudah ada dan saksi juga punya. Berita ini bisa disebarkan supaya makin banyak yg tahu. Mungkin di surat pembaca Koran² nasional via web mereka.

Seperti kasus Ibu Prita kemaren, dukungan yg besar datang setelah masyarakat 'aware' dengan kasus tsb.

Coba dicontoh cara tersebut, mudah²an bisa membantu TS.
Dan kalau bisa, buat orang² kejaksaan pusat tahu akan masalah ini. Biar mereka bisa melihat kelakuan orang² mereka sendiri.
Bila pers mencium masalah ini, sepertinya, bisa menjadi berita hangat.
 
loe somasi aje :P hehehe... klo gk kelar pidana in aje .. enak bgt ye ngomong nye :P
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.