• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Jangan Ada Transaksi dalam Kasus Novel Baswedan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kritik terus bermunculan atas opsi memberhentikan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian itu dianggap keliru, apalagi jika dilakukan sebagai alat tawar agar Kejaksaan Agung menghentikan kasus yang menjerat Novel.

"Kalau Bovel diberhentikan dari KPK, itu kerugian besar. Pimpinan melakukan apa yang disebut dalam peribahasa melayu, habis manis sepah dibuang," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, Novel adalah salah satu penyidik terbaik KPK. Kualifikasi pendidikan dan pengalamannya tinggi. Novel sempat menangani kasus korupsi yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Saat kasus Cicak vs Buaya, Saudara Novel datang ke ruangan saya dengan beberapa penyidik. Dia memberi tahu ,'Pak Abdullah, KPK ini jangan sampai bubar. Kami nothing to lose, bisa kembali ke instansi asal kami, tapi kami tidak mau jadi orang jahat lagi,'" ucap Abdullah.

"Akan sangat kehilangan kalau KPK ditinggalkan Novel," sambungnya.

Abdullah juga tidak sepakat jika pemberhentian Novel dari KPK dikaitkan dengan diberhentikan kasusnya yang diproses Kejaksaan Agung. Ia mendorong agar kasus Novel diselesaikan melalui proses hukum, bukan transaksional.

"Pimpinan harus perbaiki kebijakan itu. Kalau kejaksaan terbitkan SKP2 tapi Novel harus keluar KPK, itu transaksional. Jangan adabargaining," ucap Abdullah.

Isu tentang penghentian kerja Novel dari KPK muncul di tengah kelanjutan proses hukumanya di Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.

Ia menyebutkan, KPK memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.

"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.