• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Janda di Bangkalan Diciduk Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Janda di Bangkalan Diciduk Polisi, Simpan Sabu Siap Edar

Seorang janda berinisial K (57), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah ditemukan menyimpan narkotika tipe sabu di rumahnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan empat klip sabu di rumah kos yg berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan. "Sabu yg kami amankan saat penggeledahan seberat 1,92 gram, sudah dikemas dalam klip kecil," ujar Febri, Rabu (31/7/2024).

Menurut keterangan Kapolres, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang buronan berinisial A. Pelaku mengenal A saat berada di dalam rutan. "Pelaku ini juga residivis kasus serupa. Saat di dalam Rutan, ia berkenalan dengan inisial A," jelasnya.

Setelah bebas dari Rutan, hubungan antara K & A berlanjut. Mereka sering berjumpa hingga akhirnya K kembali menjual sabu yg diperolehnya dari A. "Barang itu diambil dari A & diedarkan oleh pelaku. Setiap klip dijual seharga Rp100 ribu.

Sekali ambil 5 klip, & saat menyetor, pelaku diberi upah Rp100 ribu," tambah Febri.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangkalan & sekitarnya. Proses hukum kepada K akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.





Info lengkapnya DI SINI
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.