• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita James Tangani Belasan Perusahaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
0k6zj.jpg
Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno mengaku kenal dengan pengusaha James Gunarjo sejak 2007.

Tommy mengenal James sebagai konsultan pajak yang bekerja secara lepas atau freelance. Sepengetahuan Tommy, James menangani belasan perusahaan.

"Setahu klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai mendampingi kliennya diperiksa.

Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung. Saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito hanya menjawab, "Ya menurut surat panggilan pemeriksaannya begitu."

Terkait pemeriksaan hari ini, menurut Tito, kliennya diajukan 20 pertanyaan penyidik seputar pekerjaan, pendidikan, dan alamat Tommy.

KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka karena diduga bertransaksi suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan alat bukti uang Rp 280 juta.

Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Menurut Tito, kliennya membenarkan kalau uang Rp 280 juta itu merupakan gratifikasi. "Tapi gratifikasi dalam hal apa, belum tahu. Apakah memang gratifikasi suap pajak," ujarnya.

Selebihnya, lanjut Tito, akan diungkap Tommy dalam persidangan nanti. Tommy pun berjanji bersikap kooperatif selama penyidikan di KPK.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.